BONESATU.COM, Bone – Melihat Paket lelang Jalan yang disajikan dari dana pinjaman Pengendalian Ekonomi Nasional (PEN) ternyata sangat berbeda dari paket yang tertuang dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Paket lelang PEN tersebut sengaja dikonsolidasi sehingga jumlahnya menjadi berkurang dari 60 lebih paket menjadi 13 paket.
Baca juga : Niat Usir Nyamuk, Warga Cellu Justru Bakar Rumah, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
Akibatnya, pagu paket akhirnya didominasi dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) rata – rata di atas Rp.15 Miliar, sementara paket kegiatan dalam RUP sesuai Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) yang diusulkan di Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK), Kemenkeu RI justru memiliki pagu rata – rata Rp.4 Miliar sampai Rp.10 Miliar.
Konsolidasi paket tersebut secara otomatis tidak lagi memberi kesempatan bagi para pengusaha skala Mikro dan Koperasi untuk ikut berkompetisi dalam usaha, karena sesuai ketentuan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 memberi batasan pagu yang memungkinkan usaha Mikro dan Koperasi ini untuk berkompetisi hanya sampai batas maksimal Rp.15 Miliar.
Padahal dalam berbagai regulasi saat ini telah mengamanatkan pemberdayaan potensi lokal untuk pemulihan ekonomi akibat Pandemi Covid 19, tidak terkecuali pengusaha – pengusaha kecil skala Mikro dan Koperasi. Justru sebaliknya memberi kesempatan bagi usaha berskala besar menang berulang – ulang.
Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Penataan Ruang (DBMCKPR) Bone, Askar yang dikonfirmasi tidak menampik, namun menurutnya, hal itu tidak masalah, karena dokumen tender yang diajukan setiap paket mensyaratkan keterlibatan perusahaan – perusahaan kecil untuk ikut berpartisipasi melalui sub kontrak.
“Petunjuk dari LKPP seperti itu, dan itu sudah menjadi persyaratan yang termuat dalam dokumen tender,” kata Askar, Kamis (15/7/21).
Yang penting menurutnya, sub kontrak tersebut nantinya tidak mengerjakan kegiatan yang menjadi pokok pekerjaan.
“Misalnya betonisasi jalan, itu pekerjaan pokok, tidak boleh disub kontrakan, yang disub kontrakkan seperti taludnya atau drainasenya,” kilahnya.
Sementara salah satu kontraktor yang dikonfirmasi justru berpendapat lain, dimana menurutnya LKPP dalam menindak lanjuti Perpres Nomor 12 tersebut telah mengeluarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang membatalkan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020, dimana dalam peraturan tersebut menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perluasan kesempatan bagi pelaku usaha mikro dan kecil bagi yang memiliki kemampuan teknis dengan menaikkan batasan nilai paket pengadaan hingga Rp15 miliar.
“Kalau konsolidasi itu alasannya karena petunjuk dari LKPP, bagaimana bisa, justru dalam aturan yang dibuat LKPP sendiri bertentangan dengan kebijakan, kan aneh,” tuturnya, Jum’at (26/7/21).
Lagipula lanjutnya, alasan tentang Sub Kontrak tersebut tidak bisa memberi jaminan adanya pemberdayaan bagi pengusaha skala kecil.
“Tidak masuk akal. Sub kontrak itukan hak dari Kontraktor pemenang, tentu mereka akan menggunakan perusahaannya sendiri atau kerabatnya,” tuturnya.
Baca juga : Kelabui Polisi dan Korban, Residivis Ubah Warna Motor Curian
Bahkan menurut Kontraktor yang meminta identitasnya dirahasiakan ini bahwa, Sub Kontrak justru memberi potensi buruk dalam pengendalian yang dapat berdampak pada mutu pekerjaan.
“Logikanya saja, siapa yang bisa jamin kalau perusahaan yang ikut dalam sub kontrak berkonspirasi dengan Kontraktor induk,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dari 13 paket tender jalan dana PEN, hanya 2 paket yang memiliki pagu untuk usaha Mikro dan Koperasi, yakni pagu Rp.12 Miliar dan Rp.13 Miliar.
Laporan : Budiman