BONESATU.COM – Dua bocah spesialis pencurian motor diamankan Satresktom Polres Bone, Sabtu (10/7/2021). Mereka masing-masing berinisial PJ (15) dan HK (17).
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf mengatakan, keduanya diamankan di Lattekko. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya.
Korban adalah Kasmirah (22), Warga Desa Lompu, Kecamatan Cina. Korban kehilangan motor pada Jumat lalu.
“Kejadiannya hari Jumat malam, kemudian setelah kami menerima laporan kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku,” kata Ardy, Senin (12/7/2021).
Ardy mengatakan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku membagi tugas. PJ adalah eksekutor sementara rekannya mengamati situasi di sekitarnya.
“Pelaku kami amankan di Lattekko, dan menunjukan barang bukti bersama rekannya, kemudian malamnya kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan rekan pelaku HK di rumahnya dan mereka masih dibawah umur semua,” katanya.
Ardy juga mengatakan, bahwa kedua pelaku juga pernah melakukan aksi yang sama sebelumnya pada April lalu.
“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Polres Bone dan akan dijerat pasal 363 ayat 3 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya
Penulis: Herman