BONESATU.COM – Kuasa hukum terduga pelaku persetubuhan terhadap gadis disabilitas berinisial SN (15), mengklarifikasi pemberitaan yang sebelumnya dimuat di media.
Muh, Ashar Syam selaku kuasa hukum terduga pelaku AS (42) saat ditemui mengatakan bahwa apa yang ditudingkan ke kliennya itu oleh pihak kepolsian Polres Bone tidak lah semuanya benar.
Dia mengatakan bahwa memang kliennya itu telah dijemput oleh Sat Resmob Polres Bone pada Jumat 25 Juni kemarin, namun itu dilakukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kalau terkait kronologis yang diuraikan oleh Kasat Reskrim Polres Bone, itu berbeda dengan hasil BAP terlapor, dan hal demikian biasa terjadi dalam proses penyidikan. Sebab dalam proses penyidikan ada dua sumber keterangan yakni pelapor dan terlapor,” kata Ashar, Minggu 27 Juni 2021.
Oleh sebab itu lanjut dia, semua akan diuji di persidangan dan sudah menjadi kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan menetapkan apakah terlapor bersalah atau tidak.
“Pada dasarnya kita sama-sama memahami asas praduga tak bersalah, seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut dan dihadapkan ke muka pengadilan karena disangka telah melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Selain itu, Ashar juga mengatakan bahwa sejauh ini kliennya itu sudah menunjukkan sikapnya sebagai warga negara yang baik dengan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang ada selama ini.
“Untuk itu selaku kuasa hukum terlapor sangat menyayangkan atas apa yang disampaikan pihak kepolisian melalui Kasatreskrim Polres Bone kepada media, dimana mengatakan bahwa hasil interogasinya menyatakan pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” katanya.
Sejauh ini, hal tersebut tidaklah benar dan tidak sesuai Berita Acara Penyidikan (BAP) terlapor pada Jumat, 25 Juni 2021. Dimana terlapor menggunakan haknya untuk membela diri di depan hukum dan tidak pernah memberikan pengakuan terhadap apa yang dituduhkan.
“Informasi tersebut sangatlah merugikan, baik dari segi karir maupun nama baiknya klien nya itu. Oleh sebab itu terhadap informasi tersebut, kami dari pihak kuasa hukum terlapor masih merundingkan apakah akan menempuh jalur hukum atau bagaimana. Nanti dilihat,” kuncinya.
Penulis: Herman