Bonesatu
Advertisement
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
No Result
View All Result

Kuasa Hukum AS Bantah Kliennya Akui Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Redaksi Bonesatu by Redaksi Bonesatu
27 Juni 2021
Kuasa Hukum AS Bantah Kliennya Akui Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Muh Ashar Syam. (Foto/Ist)

BONESATU.COM – Kuasa hukum terduga pelaku persetubuhan terhadap gadis disabilitas berinisial SN (15), mengklarifikasi pemberitaan yang sebelumnya dimuat di media.

Muh, Ashar Syam selaku kuasa hukum terduga pelaku AS (42) saat ditemui mengatakan bahwa apa yang ditudingkan ke kliennya itu oleh pihak kepolsian Polres Bone tidak lah semuanya benar.

Dia mengatakan bahwa memang kliennya itu telah dijemput oleh Sat Resmob Polres Bone pada Jumat 25 Juni kemarin, namun itu dilakukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Kalau terkait kronologis yang diuraikan oleh Kasat Reskrim Polres Bone, itu berbeda dengan hasil BAP terlapor, dan hal demikian biasa terjadi dalam proses penyidikan. Sebab dalam proses penyidikan ada dua sumber keterangan yakni pelapor dan terlapor,” kata Ashar, Minggu 27 Juni 2021.

Oleh sebab itu lanjut dia, semua akan diuji di persidangan dan sudah menjadi kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan menetapkan apakah terlapor bersalah atau tidak.

“Pada dasarnya kita sama-sama memahami asas praduga tak bersalah, seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut dan dihadapkan ke muka pengadilan karena disangka telah melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Selain itu, Ashar juga mengatakan bahwa sejauh ini kliennya itu sudah menunjukkan sikapnya sebagai warga negara yang baik dengan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang ada selama ini.

“Untuk itu selaku kuasa hukum terlapor sangat menyayangkan atas apa yang disampaikan pihak kepolisian melalui Kasatreskrim Polres Bone kepada media, dimana mengatakan bahwa hasil interogasinya menyatakan pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” katanya.

Sejauh ini, hal tersebut tidaklah benar dan tidak sesuai Berita Acara Penyidikan (BAP) terlapor pada Jumat, 25 Juni 2021. Dimana terlapor menggunakan haknya untuk membela diri di depan hukum dan tidak pernah memberikan pengakuan terhadap apa yang dituduhkan.

“Informasi tersebut sangatlah merugikan, baik dari segi karir maupun nama baiknya klien nya itu. Oleh sebab itu terhadap informasi tersebut, kami dari pihak kuasa hukum terlapor masih merundingkan apakah akan menempuh jalur hukum atau bagaimana. Nanti dilihat,” kuncinya.

Penulis: Herman

Tags: Gadis DisabilitasPersetubuhan
Previous Post

Waspada Penipuan di Dunia Digital

Next Post

Bupati Bone Sambut Rombongan Mahasiswa KKN Unhas

Next Post
Bupati Bone Sambut Rombongan Mahasiswa KKN Unhas

Bupati Bone Sambut Rombongan Mahasiswa KKN Unhas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

4 April 2024
Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

20 September 2024
Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

24 Juni 2021
Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

17 Juni 2021
Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

1 Mei 2024
K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

10 Juli 2021
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER

Copyright © 2020 Bonesatu.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL

Copyright © 2020 Bonesatu.com

news-1312

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

12021

12022

12023

12024

12025

12026

12027

12028

12029

12030

12031

12032

12033

12034

12035

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

30036

30037

30038

30039

30040

30041

30042

30043

30044

30045

80046

80047

80048

80049

80050

80051

80052

80053

80054

80055

80056

80057

80058

80059

80060

80061

80062

80063

80064

80065

12036

12037

12038

12039

12040

12041

12042

12043

12044

12045

12046

12047

12048

12049

12050

20036

20037

20038

20039

20040

20041

20042

20043

20044

20045

20046

20047

20048

20049

20050

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

news-1312