Bonesatu
Advertisement
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
No Result
View All Result

Kuasa Hukum AS Bantah Kliennya Akui Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Redaksi Bonesatu by Redaksi Bonesatu
27 Juni 2021
Kuasa Hukum AS Bantah Kliennya Akui Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Muh Ashar Syam. (Foto/Ist)

BONESATU.COM – Kuasa hukum terduga pelaku persetubuhan terhadap gadis disabilitas berinisial SN (15), mengklarifikasi pemberitaan yang sebelumnya dimuat di media.

Muh, Ashar Syam selaku kuasa hukum terduga pelaku AS (42) saat ditemui mengatakan bahwa apa yang ditudingkan ke kliennya itu oleh pihak kepolsian Polres Bone tidak lah semuanya benar.

Dia mengatakan bahwa memang kliennya itu telah dijemput oleh Sat Resmob Polres Bone pada Jumat 25 Juni kemarin, namun itu dilakukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Kalau terkait kronologis yang diuraikan oleh Kasat Reskrim Polres Bone, itu berbeda dengan hasil BAP terlapor, dan hal demikian biasa terjadi dalam proses penyidikan. Sebab dalam proses penyidikan ada dua sumber keterangan yakni pelapor dan terlapor,” kata Ashar, Minggu 27 Juni 2021.

Oleh sebab itu lanjut dia, semua akan diuji di persidangan dan sudah menjadi kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan menetapkan apakah terlapor bersalah atau tidak.

“Pada dasarnya kita sama-sama memahami asas praduga tak bersalah, seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut dan dihadapkan ke muka pengadilan karena disangka telah melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Selain itu, Ashar juga mengatakan bahwa sejauh ini kliennya itu sudah menunjukkan sikapnya sebagai warga negara yang baik dengan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang ada selama ini.

“Untuk itu selaku kuasa hukum terlapor sangat menyayangkan atas apa yang disampaikan pihak kepolisian melalui Kasatreskrim Polres Bone kepada media, dimana mengatakan bahwa hasil interogasinya menyatakan pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” katanya.

Sejauh ini, hal tersebut tidaklah benar dan tidak sesuai Berita Acara Penyidikan (BAP) terlapor pada Jumat, 25 Juni 2021. Dimana terlapor menggunakan haknya untuk membela diri di depan hukum dan tidak pernah memberikan pengakuan terhadap apa yang dituduhkan.

“Informasi tersebut sangatlah merugikan, baik dari segi karir maupun nama baiknya klien nya itu. Oleh sebab itu terhadap informasi tersebut, kami dari pihak kuasa hukum terlapor masih merundingkan apakah akan menempuh jalur hukum atau bagaimana. Nanti dilihat,” kuncinya.

Penulis: Herman

Tags: Gadis DisabilitasPersetubuhan
Previous Post

Waspada Penipuan di Dunia Digital

Next Post

Bupati Bone Sambut Rombongan Mahasiswa KKN Unhas

Next Post
Bupati Bone Sambut Rombongan Mahasiswa KKN Unhas

Bupati Bone Sambut Rombongan Mahasiswa KKN Unhas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

4 April 2024
Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

20 September 2024
Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

24 Juni 2021
Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

17 Juni 2021
PPPK Paruh Waktu Bone Mulai Terima Gaji Bulan Depan

PPPK Paruh Waktu Bone Mulai Terima Gaji Bulan Depan

30 Januari 2026
Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

1 Mei 2024
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER

Copyright © 2020 Bonesatu.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL

Copyright © 2020 Bonesatu.com

news-how-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

118000571

118000572

118000573

118000574

118000575

118000576

118000577

118000578

118000579

118000580

118000581

118000582

118000583

118000584

118000585

118000586

118000587

118000588

118000589

118000590

118000591

118000592

118000593

118000594

118000595

118000596

118000597

118000598

118000599

118000600

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

128000636

128000637

128000638

128000639

128000640

128000641

128000642

128000643

128000644

128000645

128000646

128000647

128000648

128000649

128000650

128000651

128000652

128000653

128000654

128000655

128000656

128000657

128000658

128000659

128000660

128000661

128000662

128000663

128000664

128000665

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

208000311

208000312

208000313

208000314

208000315

208000316

208000317

208000318

208000319

208000320

208000321

208000322

208000323

208000324

208000325

208000326

208000327

208000328

208000329

208000330

208000331

208000332

208000333

208000334

208000335

208000336

208000337

208000338

208000339

208000340

news-how-1701