BONESATU.COM – AS (42), warga Jalan Gunung Kerinci, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, digelandang aparat kepolisian ke sel tahanan atas tuduhan pencabulan anak di bawah umur.
Korbannya adalah SN, gadis belia tuna rungu yang masih berusia 15 tahun. Ia ternoda karena paksaan pria bejat tersebut. Kini, korban mengalami trauma berat.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf mengatakan, AS diamankan anggotanya pada Jumat, 25 Juni kemarin. Penangkapan dipimpin langsung Kepala Unit Reserse Mobile Ipda Muh Riad.
“Setelah kami menerima laporan dari korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya di Kelurahan Manurungnge kemarin sore,” kata Ardy, Sabtu (26/6/2021).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjemput korban di depan rumahnya dan dibawa ke salah satu kos-kosan. Korban pun akhirnya dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri.
“Setelah dibawa ke rumah kos, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Akibat dari perlakuannya, korban merasa trauma dan takut untuk bertemu pelaku,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Herman