BONESATU.COM – Polres Bone mulai mengizinkan pemilik motor yang sebelumnya ditahan karena digunakan balapan liar pada Ramadan lalu. Izin ini muali Senin (31/5/2021).
Untuk mengambil kendaraan yang sebelumnya diamankan oleh Sat Lantas Polres Bone, ada beberapa syarat yang terlebih dahulu harus dilengkapi oleh pemilik kendaraan.
Salah satu di antaranya adalah harus melengkapi semua alat-alat kendaraan yang sebelumnya sudah dicopot atau diganti dengan yang standar, termasuk salah satunya knalpot dan tidak menggunakan spion.
Selain melengkapi alat-alat kendaraan, para pemilik juga diwajibkan mengikuti baca-tulis Al-Quran jika ingin mengambil kendaraannya.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Fitriawan menegaskan, bahwa syarat baca tulis Al-Quran tersebut merupakan prosedur tambahan dari pihaknya untuk memberikan pembinaan kepada pelaku balap liar (Bali).
“itu merupakan salah satu cara kami untuk melakukan pembinaan kepada mereka, tentu dengan harapan agar para pelaku Bali tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tegas Fitriawan.
“Pada saat para pelaku Bali ini melakukan baca tulis Al-Quran, mereka dipandu langsung oleh Imam Masjid Qadrul Islam Ustaz Jumardin yang juga disaksikan langsung oleh Kapolres Bone AKBP Try Handako Wijaya Putra,” pungkasnya.
Penulis: Herman