Bonesatu
Advertisement
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
No Result
View All Result

Pelaku Pamarangan di SPBU Terancam 5 Tahun Penjara

Idhul Abdullah by Idhul Abdullah
31 Mei 2021
Pelaku Pamarangan di SPBU Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku pemarangan diinterogasi penyidik Reserse Kriminal Polres Bone. (bonesat.com/Herman)

BONESATU. COM – Satu dari dua pelaku pemarangan di SPBU Jalan Mangga Watampone sudah berhasil diamankan Satreskrim Polres Bone.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf yang ditemui di ruangannya mengatakan, bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya lantaran kesal karena pelaku hampir disenggol saat berkendara beriringan dari arah JlK. H. Aguussalim menuju Jl. Besse Kajuara.

“Dari pengakuan pelaku, sebelumnya mereka tidak saling kenal, pelaku cuma kesal karena hampir disenggol oleh korban sehingga pelaku membuntuti korban hingga ke SPBU,” Kata Ardy, Senin (31/5/2021).

Dalam rekaman kamera CCTV SPBU, pelaku datang dengan berboncengan menggunakan sepeda motor, sementara korban juga berboncengan, pada saat itu korban sementara antre untuk mengisi BBM, sementara pelaku terlihat mengamati situasi sebelumnya.

Tidak berselang lama pelaku kemudian menghampiri korban dan langsung memarangi korban sebanyak dua kali, pada saat itu korban Muh. Adil sementara dalam posisi dibonceng, saat di parangi rekan korban langsung menancap gas meninggalkan korban, semetara pelaku setelah menganiaya korban juga langsung  melarikan diri.

“Pelaku sudah kita amankan di kantor, dan dikenakan pasal 351 juncto 170 penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ” tambahnya

Sementara itu, pelaku DD saat diwawancarai di ruang penyidik Polres Bone mengakui bahwa sebelumnya dia tidak kenal dengan korban, kemudian terkait parang yang digunakan kebetulan saat itu dia memang sedang membawa parang.

Saya hampir ditabrak jadi saya emosi, makanya saya parangi, saya kebetulan bawa parang karena saya mau jual,” aku DD.

Penulis: Herman

Previous Post

Nyaris Disenggol, Remaja di Bone Parangi Korban di SPBU

Next Post

Aniaya Emak-emak di Bone, Messi Diringkus Polisi

Next Post
Aniaya Emak-emak di Bone, Messi Diringkus Polisi

Aniaya Emak-emak di Bone, Messi Diringkus Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

4 April 2024
Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

20 September 2024
Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

24 Juni 2021
Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

17 Juni 2021
Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

1 Mei 2024
K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

10 Juli 2021
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER

Copyright © 2020 Bonesatu.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL

Copyright © 2020 Bonesatu.com