BONESATU. COM – Satu dari dua pelaku pemarangan di SPBU Jalan Mangga Watampone sudah berhasil diamankan Satreskrim Polres Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf yang ditemui di ruangannya mengatakan, bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya lantaran kesal karena pelaku hampir disenggol saat berkendara beriringan dari arah JlK. H. Aguussalim menuju Jl. Besse Kajuara.
“Dari pengakuan pelaku, sebelumnya mereka tidak saling kenal, pelaku cuma kesal karena hampir disenggol oleh korban sehingga pelaku membuntuti korban hingga ke SPBU,” Kata Ardy, Senin (31/5/2021).
Dalam rekaman kamera CCTV SPBU, pelaku datang dengan berboncengan menggunakan sepeda motor, sementara korban juga berboncengan, pada saat itu korban sementara antre untuk mengisi BBM, sementara pelaku terlihat mengamati situasi sebelumnya.
Tidak berselang lama pelaku kemudian menghampiri korban dan langsung memarangi korban sebanyak dua kali, pada saat itu korban Muh. Adil sementara dalam posisi dibonceng, saat di parangi rekan korban langsung menancap gas meninggalkan korban, semetara pelaku setelah menganiaya korban juga langsung melarikan diri.
“Pelaku sudah kita amankan di kantor, dan dikenakan pasal 351 juncto 170 penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ” tambahnya
Sementara itu, pelaku DD saat diwawancarai di ruang penyidik Polres Bone mengakui bahwa sebelumnya dia tidak kenal dengan korban, kemudian terkait parang yang digunakan kebetulan saat itu dia memang sedang membawa parang.
Saya hampir ditabrak jadi saya emosi, makanya saya parangi, saya kebetulan bawa parang karena saya mau jual,” aku DD.
Penulis: Herman