Bonesatu
Advertisement
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
No Result
View All Result

Pinjaman PEN Bone Belum Cair, Ini Alasannya

Idhul Abdullah by Idhul Abdullah
6 Februari 2021
Pangkas Anggaran Jalan, Dinas PUPR Bone Abaikan IKU

Kepala Dinas PUPR Bone, Askar.

BONESATU.COM, Bone – Usulan pinjaman sebesar Rp500 Miliar oleh Pemkab Bone ke Pemerintah Pusat sampai saat ini belum terealisasi, meski pinjaman ini telah dimasukkan dalam penganggaran APBD Tahun 2021.

Bahkan usulan pinjaman yang bertujuan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19 ini sudah diajukan Pemkab Bone ke PT Sarana Multy Infrastruktur (SMI) sejak tahun 2020 lalu. PT SMI adalah salah satu BUMN di bawah Kemenkeu RI.

Baca juga : BKAD Bone : Perubahan Struktur Organisasi OPD Tidak Boleh Pengaruhi Agenda APBD 2021

“Tiap hari kita bicara (Pusat), masih berproses, apalagi rata – rata daerah mengajukan usulan yang sama, jadi tentu harus menunggu giiliran. Tidak ada kendala soal tekhnis,” kata Askar Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Bone, Jum’at (5/2/21).

Askar mengakui kalau verifikasi dari usulan pinjaman tersebut memang sangat diperketat oleh Pemerintah Pusat, mengingat peruntukan dari pinjaman ini berisi program pengerjaan infrastruktur jalan yang berkaitan langsung dengan upaya pemulihan ekonomi daerah akibat Pandemi Covid-19.

“Selain secara makro, outcome yang akan dicapai akan memberi kontribusi bagi akses ekonomi daerah, juga secara mikro pinjaman ini bertujuan membantu perekonomian masyarakat yang terdampak,” jelasnya.

Askar lalu merinci bahwa, secara makro pinjaman PEN ini diperuntukkan pada jalan kabupaten yang menghubungkan antar jalan provinsi dengan jalan nasional. Tujuannya agar nantinya mampu memberi akses ekonomi wilayah setempat secara berkesinambungan.

Sementara secara mikro kata dia, dalam pelaksanaan kegiatannya nanti akan memperioritaskan pemanfaatan potensi wilayah setempat, baik dari tenaga kerja lokal maupun material yang ada dalam wilayah itu.

“Jadi semua dokumen usulan itu diperiksa, apakah program yang diajukan untuk pinjaman itu sudah sesuai dengan kriteria – kriteria yang dipersyaratkan, semuanya diteliti secara detail oleh pusat,” terangnya.

Adapun dokumen program yang diajukan dalam usulan tersebut lanjutnya, disusun dalam format Kerangka Acuan Kerja (KAK), dimana di dalamnya termuat 146 Kilometer ruas jalan yang akan diperbaiki, baik dalam bentuk konstruksi betonisasi maupun pengaspalan.

“Campuran, ada yang kita rencanakan betonisasi, ada juga pengaspalan, tergantung dari kondisi lapangan,” pungkasnya.

Sementara Kepala Bappeda Bone, Ade Fariq Ashar yang dikonfirmasi mengakui, jika pinjaman PEN ini terealisasi, maka secara otomatis akan memberi konstribusi yang besar terhadap peningkatan kinerja Dinas BMCKTR Bone, sesuai target Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang sudah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

Baca juga : Proses Lelang Selesai, Dinas PUPR Bone Jadi OPD Pertama Selesaikan Administrasi DAK 2021

“Mendongkrak nilai IKU dan IKK khusus capaian terget jalan kondisi mantap. Kalau diterima semua usulannya,” kata Ade melalui pesan seluler, Jum’at (5/2/21).

Sekedar diketahui, anggaran perbaikan jalan yang dialokasikan Pemkab Bone ke Dinas BMCKTR untuk tahun anggaran 2021 selain dari Pinjaman PEN, hanya sebesar Rp24 Milyar. Anggaran ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Hal ini berarti, jika pinjaman PEN tersebut tidak terealisasi, maka tahun ini Pemkab Bone hanya mampu mengerjakan perbaikan jalan kurang lebih 10 Kilometer dari ratusan kilometer ruas jalan dalam kondisi rusak saat ini. (Budiman)

Tags: Covid-19Dinas BMCKTRPemerintahanPEN
Previous Post

Dinas PUPR Bone Akui Tidak Bertanggungjawab Dalam Pembangunan KIBO

Next Post

OPD di Bone Lagi-lagi Tidak Indahkan Perintah Bupati, Tim ULP Akan Turun Periksa

Next Post
OPD di Bone Lagi-lagi Tidak Indahkan Perintah Bupati, Tim ULP Akan Turun Periksa

OPD di Bone Lagi-lagi Tidak Indahkan Perintah Bupati, Tim ULP Akan Turun Periksa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

4 April 2024
Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

20 September 2024
Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

24 Juni 2021
PPPK Paruh Waktu Bone Mulai Terima Gaji Bulan Depan

PPPK Paruh Waktu Bone Mulai Terima Gaji Bulan Depan

30 Januari 2026
Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

17 Juni 2021
Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

1 Mei 2024
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER

Copyright © 2020 Bonesatu.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL

Copyright © 2020 Bonesatu.com

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000142

article 710000143

article 710000144

article 710000145

article 710000146

article 710000147

article 710000148

article 710000149

article 710000150

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990066

article 999990067

article 999990068

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

news-1701