BONESATU.COM, Bone – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bone, Askar, mengatakan pihaknya tidak bertanggungjawab dalam pembangunan Kawasan Pergudangan di Kabupaten Bone.
“Berdasarkan kewenangan, kita hanya menentukan lokasinya, tapi untuk pembangunan kawasan itu bukan urusan kami,” tegas Askar saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Baca juga : Mutasi Pejabat Bone Dinilai Kebablasan
Menurut dia, kewenangan untuk membangun kawasan industri adalah pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai lembaga yang mengurusi investasi.
“Untuk pembangunannya, itu kewenangan Dinas Penanaman Modal (DPMPTSP, red.),” ujarnya.
Padahal dalam dialog akhir tahun yang digelar di Hotel Novena lalu dengan tegas Bupati Bone, Andi Fahsar menunjuk kepada Askar yang hadir saat itu untuk segera merencanakan pembangunan kawasan tersebut.
“Kawasan pergudangan itu memang sudah dibutuhkan saat ini, seiring dengan berkembang sektor pelayanan jasa, jadi tolong Dinas PU ditindaklanjuti itu,” kata Fahsar saat itu sambil mengarahkan pandangan ke Askar yang duduk tidak jauh di depannya.
Di tempat terpisah, Kepala Bappeda Bone, Ade Fariq Ashar mengatakan, untuk pembangunan kawasan industri tersebut tetap merupakan tanggungjawab Dinas PUPR Bone, namun untuk pengembangannya merupakan tanggungjawab dari Dinas Perdagangan beserta beberapa instansi terkait lainnya.
“Untuk pembangunannya itu kewenangan Dinas PUPR, nanti pengembangannya oleh Dinas Perdagangan, tapi tidak menutup kemungkinan juga akan dilibatkan instansi lain,” sebutnya.
Sekedar diketahui, Kawasan Pergudangan yang terplot seluas 45 Hektar terletak di Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Baca juga : Jor-joran Banting Harga, Pengerjaan Proyek DI Palakka Diduga Sarat Kecurangan
Kawasan ini sudah tertuang dalam Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sejak tahun 2017 lalu.
Kawasan Pergudangan ini merupakan bagian dari Kawasan Industri Bone (KIBO), yang tertuang dalam draft revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kini masih berproses. (Budiman)