Bonesatu
Advertisement
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
No Result
View All Result

Abaikan Pelayanan Dasar, Pemkab Bone Setengah Hati Laksanakan Perintah Pusat

Redaksi Bonesatu by Redaksi Bonesatu
22 November 2020

ilustrasi APBD. (int)

BONESATU.COM, Bone – Postur pengalokasian anggaran dalam draft Rancangan APBD 2021 Kabupaten Bone yang kini bergulir di meja legislasi, rupanya belum sepenuhnya mengikuti amanat Permendagri 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021.

Sejumlah item kegiatan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar justru tidak diprogramkan sepenuhnya, malah terkesan setengah hati, meski item kegiatan yang dimaksudkan sudah diperintahkan oleh Permendagri tersebut.

Baca juga : Pengurangan Anggaran OPD Bone Tidak Proporsional, Mobdin Wakil Ketua DPRD Melenggang

Sebut saja pada perintah yang mewajibkan setiap daerah untuk menganggarkan Pendataan dan Pemutakhiran data fakir miskin, dimana Pemkab Bone hanya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 300 juta.

Padahal berdasarkan informasi yang diperoleh, untuk melaksanakan kegiatan ini dibutuhkan anggaran sedikitnya Rp 2 Miliar, mengingat Kabupaten Bone sebagai salah satu daerah yang memiliki jumlah penduduk dan wilayah yang terbesar dan terluas di Sulawesi Selatan.

Terlebih melalui Permendagri ini juga, Pemerintah Pusat menuntut agar hasil pendataan nantinya akan diintegrasikan dalam sistem pendataan Kemensos melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Social Next Generation (SIKS-NG).

Integrasi pendataan ini tentu secara otomatis dibutuhkan oleh Pemerintah Pusat untuk mengakomodir program – program yang berkaitan dengan berbagai kepentingan sosial di daerah.

“Karena kegiatan seperti ini tentu melibatkan banyak orang, dan memiliki berbagai tahapan, 300 juta itu paling hanya sampai pada sosialisasi dan pelatihan. Tapi mau diapa, porsi anggaran yang diberikan hanya itu,” ungkap Kasi Pendampingan dan Pemberdayaan Dinsos Bone, Panjul, Sabtu (21/11/2020).

Begitu juga pada perintah Permendagri 64 lainnya, yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk segera melaksanakan Integrasi Kepersertaan BPJS, dalam rangka mewujudkan daerah yang berstatus Universal Healt Coverage (UHC).

Sebagaimana diketahui, bahwa status UHC suatu daerah adalah kondisi dimana seluruh penduduknya sudah mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS.

Faktanya, Pemkab Bone lagi – lagi hanya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 84 Miliar, sementara anggaran yang dibutuhkan untuk UHC ini sebesar Rp 120 Miliar.

Angka inipun sudah termasuk bantuan iuran dari Pemerintah pusat sebesar 0,1 Persen atau sebesar Rp 1,2 Miliar. Jadi jika dikalkulasikan, Pemkab Bone hanya membutuhkan tambahan anggaran lagi sebesar Rp 34,8 Miliar untuk memberi jaminan kesehatan seluruh penduduknya.

Baca juga : Pemkab Bone Revisi Struktur Organisasi Perangkat Daerah, Ini Perubahannya

“Memang iuran untuk PBI sebesar 42 ribu setiap jiwa perbulan, tapi kita hanya menanggung Rp 37.800 karena Rp 4.200 ditanggung oleh pemerintah pusat,” ungkap Sekretaris BPKAD Bone, Andi Hasanuddin, Sabtu (21/11/20).

Untuk diketahui bahwa, Permendagri 64 sebagai rujukan utama dalam penyusunan APBD memberi konsekwensi yang sangat beresiko bagi setiap daerah yang tidak melaksanakan amanatnya, yakni pemotongan atau penundaan dana transfer. (Budiman)

Editor : Idul Abdullah

Tags: Pemerintahan
Previous Post

Diberi Dana Pemulihan Rp 900 Juta, Dinsos Bone Hanya Lanjutkan Verval PBI BPJS

Next Post

Gapensi Bone Akui Rekanan Terkendala Fee Proyek

Next Post

Gapensi Bone Akui Rekanan Terkendala Fee Proyek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

24 Juni 2021
Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

4 April 2024
Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

20 September 2024
Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

17 Juni 2021
Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

1 Mei 2024
K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

10 Juli 2021
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER

Copyright © 2020 Bonesatu.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL

Copyright © 2020 Bonesatu.com