BONESATU.COM, Bone – Postur pengalokasian anggaran dalam draft Rancangan APBD 2021 Kabupaten Bone yang kini bergulir di meja legislasi, rupanya belum sepenuhnya mengikuti amanat Permendagri 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021.
Sejumlah item kegiatan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar justru tidak diprogramkan sepenuhnya, malah terkesan setengah hati, meski item kegiatan yang dimaksudkan sudah diperintahkan oleh Permendagri tersebut.
Baca juga : Pengurangan Anggaran OPD Bone Tidak Proporsional, Mobdin Wakil Ketua DPRD Melenggang
Sebut saja pada perintah yang mewajibkan setiap daerah untuk menganggarkan Pendataan dan Pemutakhiran data fakir miskin, dimana Pemkab Bone hanya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 300 juta.
Padahal berdasarkan informasi yang diperoleh, untuk melaksanakan kegiatan ini dibutuhkan anggaran sedikitnya Rp 2 Miliar, mengingat Kabupaten Bone sebagai salah satu daerah yang memiliki jumlah penduduk dan wilayah yang terbesar dan terluas di Sulawesi Selatan.
Terlebih melalui Permendagri ini juga, Pemerintah Pusat menuntut agar hasil pendataan nantinya akan diintegrasikan dalam sistem pendataan Kemensos melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Social Next Generation (SIKS-NG).
Integrasi pendataan ini tentu secara otomatis dibutuhkan oleh Pemerintah Pusat untuk mengakomodir program – program yang berkaitan dengan berbagai kepentingan sosial di daerah.
“Karena kegiatan seperti ini tentu melibatkan banyak orang, dan memiliki berbagai tahapan, 300 juta itu paling hanya sampai pada sosialisasi dan pelatihan. Tapi mau diapa, porsi anggaran yang diberikan hanya itu,” ungkap Kasi Pendampingan dan Pemberdayaan Dinsos Bone, Panjul, Sabtu (21/11/2020).
Begitu juga pada perintah Permendagri 64 lainnya, yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk segera melaksanakan Integrasi Kepersertaan BPJS, dalam rangka mewujudkan daerah yang berstatus Universal Healt Coverage (UHC).
Sebagaimana diketahui, bahwa status UHC suatu daerah adalah kondisi dimana seluruh penduduknya sudah mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS.
Faktanya, Pemkab Bone lagi – lagi hanya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 84 Miliar, sementara anggaran yang dibutuhkan untuk UHC ini sebesar Rp 120 Miliar.
Angka inipun sudah termasuk bantuan iuran dari Pemerintah pusat sebesar 0,1 Persen atau sebesar Rp 1,2 Miliar. Jadi jika dikalkulasikan, Pemkab Bone hanya membutuhkan tambahan anggaran lagi sebesar Rp 34,8 Miliar untuk memberi jaminan kesehatan seluruh penduduknya.
Baca juga : Pemkab Bone Revisi Struktur Organisasi Perangkat Daerah, Ini Perubahannya
“Memang iuran untuk PBI sebesar 42 ribu setiap jiwa perbulan, tapi kita hanya menanggung Rp 37.800 karena Rp 4.200 ditanggung oleh pemerintah pusat,” ungkap Sekretaris BPKAD Bone, Andi Hasanuddin, Sabtu (21/11/20).
Untuk diketahui bahwa, Permendagri 64 sebagai rujukan utama dalam penyusunan APBD memberi konsekwensi yang sangat beresiko bagi setiap daerah yang tidak melaksanakan amanatnya, yakni pemotongan atau penundaan dana transfer. (Budiman)
Editor : Idul Abdullah