BONESATU.COM, Bone – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone saat ini tengah meminta pihak Inspektorat Provinsi Sulsel untuk mengaudit kasus dugaan penyimpangan sejumlah item pengelolaan dana SMAN 14 Bone, di Kecamatan Tellu Siattinge.
Hal itu diungkap Kasi Pidsus Kejari Bone, Andi Kurnia terkait adanya laporan dari Muhammad Said di Kejari Bone terhadap MU pada tanggal 4 April lalu. Said tak lain adalah mantan Kepsek di sekolah itu yang digantikan oleh MU. Said sendiri kini bertugas sebagai Kepsek di SMAN 24 Bone, Kecamatan Dua Boccoe.
“Masih sementara audit Inspektorat, kalau tidak salah, diajukan sejak bulan Juli lalu,” kata Andi Kurnia melalui pesan Whatsapp, Rabu (26/8/2020).
Sementara dalam komprensi pers sebelumnya, Said selaku pihak pelapor membeberkan beberapa dugaan penyimpangan yang dilakukan MU, di antaranya saat menggantikan posisi MU pada tahun 2017 lalu, tidak ada satupun dokumen pertanggungjawaban yang tersimpan di sekolah tersebut mulai tahun 2013 hingga 2016.
“Sebelum saya masuk saya memang sudah meminta data dokumen yang ada lalu buatkan berita acara, tapi ternyata tidak ada dan sebelum saya pindah ke SMA 24 masih ada pembelanjaan kepsek yang belum diganti sampai sekarang” terang Said.
Bukan hanya itu, dijelaskan Said, saat akan meninggalkan SMA Negeri 14 pada 2019 lalu, di mana pada saat itu dia akan digantikan oleh MU, ada MoU yang dibuat terkait dana BOS yang dikelola, nilainya Rp302.228.850. Saat itu, Said gunakan uang pinjaman yang nantinya akan dibayarkan oleh MU setelah dana BOS cair. Namun, yang dibayarkan MU baru Rp258.865.850 dan masih tersisa utang Rp108 juta.
Selain itu, MU juga diduga menguasai dana organisasi-organisasi di sekolah, mulai dari pembelanjaan hingga pertanggungjawaban, dan diduga LPJ tersebut fiktif.
“Ketiga item ini yang menjadi pokok laporan, untuk saat ini saya masih menunggu perkembangan dari laporan ” tambah Said. (Budiman)