BONESATU.COM, Bone – Pemerintah Kabupaten Bone kembali perpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Bone Nomor 188-6/1342/VII/DP tentang perpanjangan pelaksanaan sistem belajar di rumah, dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Bone.
Baca juga: FKPP Desak Inspektorat dan Kejari Bone Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kades Pallime
Inti surat edaran tersebut, bahwa proses pelaksanaan belajar siswa di rumah dilaksanakan mulai Tanggal 13 hingga 25 Juli 2020.
Belajar dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh atau daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan) sesuai ketentuan dan pedoman yang berlaku.
Dalam surat edaran tersebut Bupati juga menjelaskan, yang dimaksud pembelajaran jarak jauh/daring di antaranya, Webinar (Web Seminar), kelas online, KKN online, hingga kuliah online.
Baca juga: Wabup Bone Tinjau Lokasi Banjir di Dua Boccoe
“Seluruh kegiatan dilakukan menggunakan jaringan internet dan komputer,” terang Bupati dalam surat edaran tersebut.
Sedangkan Luring atau Luar Jaringan diartikan sebagai terputus dari jejaring komputer.
Adapun contoh pembelajaran yang dilakukan secara Luring yakni menonton acara TVRI sebagai pembelajaran siswa sekolah, juga mengumpulkan karya berupa dokumen. (Ilho)