BONESATU.COM, Bone – Perubahan tupoksi beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai yang diamanatkan PP Nomor 12 Tahun 2019, ternyata belum sepenuhnya ditindak lanjuti Pemkab Bone secara efektif dalam dokumen perencanaan untuk Tahun Anggaran (TA) 2021.
Padahal sejumlah turunan dari PP tersebut menuntut segera perubahan secara sistematik, mulai dari terbitnya Permendagri Nomor 90 tahun 2019 yang memberi rujukan lebih spesifik tentang perubahan setiap nomenklatur program OPD, sampai pada terbitnya Permendagri 70 tahun 2019 yang mengatur sistem pengendalian dari perubahan dokumen perencanaan itu sendiri.
Baca juga: Anggotanya Dilapor Pemerasan, Kasat Resnarkoba Minta Pelapor Buktikan
Ironisnya, sejumlah OPD yang mengalami perubahan tupoksi, sampai saat ini belum menerima petunjuk tekhnis mengenai perubahan pola pemetaan kewenangan tersebut, sehingga secara ortomatis, dokumen perencanaan mereka masih menggunakan acuan lama yang nota bene akan tertolak oleh sistem pengendalian.
Sementara di lain sisi, Pemkab Bone dihadapkan pada desakan regulasi yang menuntut agar dokumen Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) sebagai bagian dari muara dokumen perencanaan segera diajukan di meja DPRD paling lambat minggu kedua bulan ini.
Padahal seyogyanya dokumen KUA – PPAS ini sudah harus merujuk pada regulasi baru tersebut, namun hal itu tidak dilakukan, karena dokumen perencanaan di atasnya, seperti Rencana Kerja (Renja) belum berubah.
Fakta dari kondisi ini dapat dilihat pada perubahan tupoksi yang terjadi antara Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkintan) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), di mana sejumlah urusan yang sebelumnya merupakan kewenangan dari Dinas Perkintan kini beralih ke Dinas PUPR, di antaranya Air Minum, Drainase, Permukiman dan Penataan Bangunan.
“Memang ada pergeseran tupoksi, tapi kita belum tindak lanjuti karena belum ada petunjuk. Apalagi perubahan itu kan tentu perlu diwadahi dalam pengorganisasian kelembagaan, ini yang belum ada,” kata Kadis PUPR Bone, Askar, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/7/2020).
Sedikit berbeda yang diungkap Kepala Dinas Perkintan Bone, Andi Ikhwan Burhanuddin yang menurutnya, perubahan tupoksi tersebut justru akan diberlakukan secara efektif pada tahun 2022.
“Tidak serta merta perubahan itu langsung diterapkan, apalagi saat ini semua dokumen perencanaan masih tetap, saya kira mungkin tahun 2022 baru bisa diefektifkan,” sebutnya
Penjabat Sekda Bone, Andi Muh. Yamin saat dikonfirmasi mengakui, belum adanya tindak lanjut atas perubahan tupoksi tersebut lantaran dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021 sampai saat ini belum selesai, di mana dalam RKPD tersebut termuat pemetaan perubahan tupoksi yang dimaksud.
Baca juga: Makassar Ketatkan Aturan Masuk, Bone Justru Bekali ASN Surat Keterangan Bukan Bebas Covid-19
“RKPD masih tahap asistensi di Provinsi, di situ ada pemetaannya,” tuturnya.
Terkait dengan KUA – PPAS, dia tidak menampik kalau formatnya masih menggunakan acuan lama, namun menurutnya hal itu terpaksa dilakukan karena waktu yang mendesak.
“Daripada terlambat, itukan beresiko. Jadi biarlah dulu begitu, nanti dalam prosesnya akan dilakukan penyesuaian setelah RKPD selesai,” ujarnya. (Budiman)