BONESATU.COM, Bone – Sebanyak 53 warga Bone yang menjadi TKI di Malaysia, tiba di kampung halaman, Jumat (4/7/2020). Mereka dijemput di Pelabuhan Nusantara, Kota Pare-Pare, secara protokol kesehatan oleh tim khusus Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 (Gugas PPC-19) Bone, yang dipimpin Kasatpol PP Bone Andi Akbar.
Sekretaris Gugas PPC-19 Bone, Dray Vibrianto menerangkan, para TKI asal Bone ini dideportasi oleh pemerintah Malaysia lantaran beberapa hal, seperti paspor (ijin tinggal) tidak ada, hilang ataupun habis masa berlaku.
Baca juga: Oknum Petugas Loket di Pelabuhan Bajoe Diduga Lakukan Pungli
Kemudian ada pula yang masuk ke Malaysia secara ilegal, dan terlibat penyalahgunaan Narkoba. “Ada juga yang lahir di Malaysia atau negara bagian tapi belum pernah memiliki paspor, serta berbagai kondisi lainnya,” ujar Dray.
Selanjutnya para TKI ini akan diserahkan kepada keluarganya melalui camat masing-masing wilayah. Setelah pemulangan, mereka diwajibkan untuk tetap melakukan protokol kesehatan dengan pemeriksaan rapid test.
“Juga melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing jika tidak ditemukan gejala Covid-19,” pungkasnya.
Baca juga: Kelima Kalinya, Bone Kembali Raih WTP
Para TKI ini terlebih dahulu menjalani pendataan di Gedung Pemuda Watampone saat tiba di Kabupaten Bone. Mereka disambut langsung Wakil Bupati Ambo Dalle untuk diberikan pengarahan.
Sebelumnya, pada 26 Juni lalu Pemerintah Kabupaten Bone juga melakukan proses pemulangan TKI tahap ketiga, yang berjumlah 82 TKI dari Malaysia.
Penulis : Ilho
Editor : Idhul Abdullah