BONESATU.COM, Bone – Sedikitnya Rp50,7 Miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dikembalikan oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone setelah beberapa waktu lalu dianulir akibat keterlambatan proses.
Kebijakan pengembalian DAK Fisik oleh Pemerintah Pusat ini menyusul terbitnya Perpres Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun 2020.
Baca juga: Ngeri, Warga Bone Nyaris Dimangsa Ular Piton 8,5 Meter
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bone, H. Najamuddin menjelaskan bahwa alokasi cadangan DAK Fisik ini dimaksudkan untuk pemulihan ekonomi dalam rangka mengatasi dampak Pandemi Covid-19 yang nantinya oleh daerah ditindaklanjuti pengalokasiannya dalam Peraturan Bupati (Perbup) untuk diakomodir kembali dalam APBD 2020 melalui mekanisme parsial.
“Jadi penjabarannya diatur dalam Perbup untuk parsial 4, tujuannya untuk pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19 sesuai petunjuk dari pusat,” kata Najamuddin melalui telepon seluler, Rabu (1/7/2020).
Olehnya itu kata dia, meski peruntukannya tetap mengacu pada item-item Rencana Kegiatan (RK) yang sudah dibuat dan disepakati sebelumnya dengan pemerintah pusat, namun menurutnya diupayakan pada pelaksanaannya nanti mengutamakan pada program padat karya tunai dengan memberdayakan potensi daerah.
“Pada dasarnya RK dari DAK ini sudah selesai dan sudah disepakati dengan Pemerintah Pusat, jadi tidak ada perubahan volume maupun perubahan obyek lokasi, tapi tentu diharapkan pelaksanaannya memberdayakan potensi daerah, misalnya material dan tenaga kerja lokal yang diutamakan,” jelasnya.
Terkait dengan tahapan penyaluran dari DAK Fisik ini, Najamuddin mengatakan, pihaknya sementara menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan menurutnya PMK ini bukan kendala dalam proses karena sifatnya mengatur alur realiasisasi anggaran.
“Bisa saja ada perubahan tahapan penyaluran, kita tunggu PMK, tapi saya kira ini tidak akan mempengaruhi proses, karena sifatnya tidak terlalu tekhnis hanya alur penyaluran,” ujarnya.
Baca juga: Oknum Petugas Loket di Pelabuhan Bajoe Diduga Lakukan Pungli
Sementara Kepala Dinas PUPR Bone, Askar yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pengurangan nilai dari DAK Fisik sebelumnya tidak mempengaruhi RK pada cadangan DAK Fisik saat ini, tapi hanya mengurangi paketnya. Sehingga paket RK yang telah disepakati tidak perlu lagi dirubah.
“Misalnya dulu, ada 5 sekarang berkurang menjadi 3 paket, yang 3 paket inilah yang kita proses kembali sesuai yang disepakati,” kata Askar via telepon.
Adapun DAK Fisik sebesar Rp50,4 Miliar yang dikembalikan oleh Pemerintah Pusat tersebut terdiri dari;
– DAK Penugasan Bidang Irigasi, nilainya tetap sebesar Rp8,7 Miliar, dikelola oleh Dinas PSDA.
– DAK Penugasan Bidang Sanitasi, sebelumnya sebesar Rp5,8 Miliar berkurang menjadi Rp4,3 Miliar. Bidang Air Minum, sebelumnya Rp4,5 Miliar berkurang menjadi Rp4,1 Miliar, dikelola oleh Dinas Perkintan.
– DAK Reguler Bidang Sanitasi, nilainya tetap sebesar Rp3,4 Miliar.Bidang Perumahan, nilainya tetap sebesar Rp3,2 Miliar, dikelola oleh Dinas Perkintan.
– DAK Penugasan Bidang Jalan, sebelumnya sebesar Rp12,8 Miliar berkurang menjadi Rp5,5 Miliar, dikelola oleh Dinas PUPR.
– DAK Reguler Bidang Jalan, sebelumnya sebesar Rp31,5 Miliar berkurang menjadi Rp17,3 Miliar, dikelola oleh Dinas PUPR.
– DAK Penugasan Bidang Kelautan dan Perikanan, nilainya tetap sebesar Rp2,3 Miliar, dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan.
– DAK Penugasan Bidang Pariwisata, sebelumnya sebesar Rp2,7 Mikiar berkurang menjadi Rp1,6 Miliar dikelola oleh Dinas Pariwisata.
Penulis : Budiman
Editor: Idhul Abdullah