BONESATU.COM, Bone, – Pemerintah Daerah Kabupaten Bone mengupayakan percepatan pencegahan dan penurunan stunting dengan menjadi gerakan bersama di tingkat desa dan kelurahan, sehingga pelaksanaan intervensi akan menjadi optimal.
Upaya tersebut dilakukan setelah dilaksanakan kegiatan Sosialisai Peraturan Bupati Bone Nomor 3 Tahun 2020 tentang Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting, yang
difasilitasi Bappeda Bone beberapa hari lalu.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Mereda, Stunting Intai Anak-anak Indonesia
Disampaikan Kepala Bapenda Bone, Ade Fariq, bahwa dalam Peraturan Bupati Bone tersebut memuat peran semua pihak serta pemerintah desa dan kelurahan, dalam upaya bersama dalam pencegahan dan penurunan stunting.
“Upaya pencegahan dan penurunan stunting ini melibatkan semua pihak dan berdasar dari Peraturan Bupati Bone Nomor 3 Tahun 2020, tentang konvergensi pencegahan dan penurunan stunting,” jelas Ade Fariq, Senin (29/06/2020).
Lebih lanjut, Ade Fariq mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama
peserta sosialisasi terdiri dari camat dan kepala desa lokus intervensi tahun 2020 dan 2021, serta perwakilan dari OPD terkait yang dilakukan secara virtual. Dengan narasumber dari Tim Pendamping Bina Bangda Kemendagri, Bapak Lukman Nurhakim dan Hj. Syamsidar.
Sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan pelaksanaan aksi ke-empat dari 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten Bone.
Untuk lokus intervensi pada tahun 2020 ini, sebelumnya telah dilakukan kegiatan aksi-1 berupa analisis situasi perkembangan balita sunting, serta cakupan intervensi yang menghasilkan 50 (limapuluh) desa/kelurahan lokus intervensi penurunan stunting pada tahun 2021, dan telah ditetapkan dalam SK Bupati No.304 Tahun 2020.
Baca juga: Serapan Dana Covid-19 Bone Rendah, Bupati Sebut Tidak Masalah
Kegiatan aksi-2 berupa penyusunan rencana kerja tahun berjalan (2020) maupun tahun rencana (2021), baik dari OPD maupun dari desa/kelurahan lokus intervensi, serta aksi-3 pelaksanaan rembuk stunting yang bertujuan untuk memastikan komitmen semua pihak terhadap percepatan pencegahan stunting.
Adapun uraian dari narasumber pada sosialisasi ini, mengenai ruang lingkup Perbup tentang peran desa dan kelurahan dalam konvergensi pencegahan dan penurunan stunting antara lain tentang perencanaan program/kegiatan, penganggaran program/kegiatan, pembinaan/pengawasan/pelaporan, peran serta masyarakat dan penghargaan.
Adapun substansi program/kegiatan yang didorong dalam Perbub ini adalah peningkatan pelayanan gizi keluarga di posyandu, kesehatan ibu dan anak, penyediaan air bersih dan sanitasi lingkungan, penyuluhan kesehatan dan keluarga berencana, peningkatan ketahanan pangan keluarga dan peningkatan kapasitas kader kesehatan atau kader pembangunan manusia.(*)
Penulis : Achyl
Editor : Idhul Abdullah