BONESATU.COM, Bone – Dugaan praktek pungutan liar (Pungli) di Pelabuhan Bajoe, Kabupaten Bone dikeluhkan beberapa penumpang yang hendak menyeberang dari Bone ke Kolaka.
Praktek pungli tersebut diduga dilakukan oleh oknum petugas loket resmi, dengan cara menaikkan harga tiket yang dibeli oleh calon penumpang tidak sesuai dengan harga yang tertera di tiket.
Baca juga: Serapan Dana Covid-19 Bone Rendah, Bupati Sebut Tidak Masalah
Dari informasi yang dihimpun, harga tiket kapal penyeberangan Bajoe-Kolaka untuk kelas ekonomi dewasa hanya Rp.73.000, namun per April 2020 ada kenaikan harga menjadi Rp.96.000 per tiket.
Namun ketika penumpang menanyakan harga, oknum petugas loket berseragam tersebut menyebutkan nilai sebesar Rp.100.000.
Hal tersebut diungkapkan oleh Nurul salah satu penumpang yang ditemui di pelabuhan beberapa hari yang lalu.
Nurul mengungkapkan bahwa dirinya heran saat ingin membayar tiket, pasalnya oknum petugas loket menyebutkan harga tiket sebesar Rp.100.000, namun di dalam tiket tertera harga sebesar Rp.73.000, dan setelah dibayar tiket tersebut pun distempel dengan harga pembaruan senilai Rp.96.000.
“Saya heran, karena setahu saya harga tiket selama ini hanya Rp.73 ribu, dan baru tau kalau ada kenaikan harga. Dan di tiket itu tetap harga lama, hanya saja ada harga baru melalui stempel basah dengan nilai Rp.96 Ribu. Nah yang jadi persoalan Rp.4 ribunya kemana?,” ucap Nurul dengan nada bertanya.
Di tempat yang sama, hal senada juga diungkapkan Herul salah satu penumpang asal Kabupaten Sinjai. Dia mengatakan membeli tiket kepada petugas loket yang berseragam dilengkapi id card dengan harga Rp. 100.000.
“Saya kasi uang ke petugas Rp.100 ribu, tapi pas saya liat tiketnya hanya Rp.96 ribu dan itu distempel basah. Tapi pas saya kasi uang Rp.100 ribu, tidak ada kembaliannya,” kata Herul.
Menanggapi hal tersebut, Kepala ASDP Pelabuhan Bajoe, Djamaluddin yang dikonfirmasi via telepon membenarkan adanya kenaikan harga tiket. Namun dirinya belum mengetahui berapa kenaikannya itu.
Baca juga: Gapeksindo Bone Protes Kejanggalan Proses Lelang ULP
“Jika ada yang pungut di atas harga itu berarti pungli, harga tiket yang harus dibayar harus seuai dengan yang di tiket. Kalau masalah kenaikan harga tiket memang ada, tapi saya tidak tahu kalau tiket lama yang masih dipakai,” kata Jamaludin, Jumat (26/06/2020).
Ditegaskan Jamaluddin, tiket yang distempel basah itu adalah tiket resmi, dan ketika di tiket tertera Rp.96 ribu maka harus dikembalikan Rp.4 ribu.
“Terkait masalah ini nanti saya fikirkan, karena saya kan baru tahu ini, kalau ada buktinya tolong di-share ke saya,” tegas Jamaluddin. (Achyl)