BONESATU.COM, Bone – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan SDIT Al Amir Fil Jannah Bajoe, Kabupaten Bone, semakin kuat dengan adanya pengakuan Dinas Pendidikan (Disdik) Bone.
Sekretaris Disdik Bone, Nursalam, mengaku bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin tertulis terkait pungutan ke orang tua siswa yang dilakukan sekolah ini.
Baca juga : Wow, DPRD Bone Usulkan Rp 1,5 Miliar Untuk Pengadaan 3 Mobdin Wakil Ketua
“Tidak pernah, tidak pernah mengajukan persetujuan (pungutan) itu. Dia sendiriji,” ucap Nursalam saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (13/10/2020) siang tadi.
Ditambahkan Nursalam, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data terkait dugaan pungli tersebut dan apa saja peruntukannya.
“Nanti juga kita rekomendasikan ke tim audit, apakah inspektorat, untuk mengaudit terkait apa yang dituduhkan itu. Berapa pungutannya dan apa saja pemanfaatannya,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, SDIT AFJ Bajoe sebagai sekolah swasta penerima dana BOS masih melakukan pungutan terhadap orang tua siswa, tanpa adanya kesepakatan melalui rapat komite.
Pungutan itu dinilai liar karena tidak sesuai dengan regulasi yakni Permendikbud Nomor 60 tahun 2011, tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada SD dan SMP.
Pada Pasal 5 Permendikbud tersebut jelas ditegaskan, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta,red) yang menerima bantuan operasional, tidak boleh memungut biaya operasi.
Dalam keadaan tertentu, jika sekolah melakukan pungutan biaya operasi maka sekolah harus memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua atau wali peserta didik.
Memperoleh persetujuan dari komite sekolah, memperoleh persetujuan tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangan masing-masing.
Berita terkait : SDIT AFJ Bajoe Diduga Lakukan Pungutan Liar
Selain itu, sekolah harus memenuhi persyaratan yakni; perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada SNP;
Kemudian, perencanaan investasi dan/atau operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan sekolah;
Perolehan dana disimpan dalam rekening atas nama sekolah; perolehan dana dibukukan secara khusus oleh sekolah; terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara sekolah; dan penggunaan sesuai dengan perencanaan.
Hingga berita ini dimuat belum ada klarifikasi dari pihak sekolah. Kepala SDIT AFJ Bajoe Misbah yang dihubungi via telepon, sampai saat ini tak merespon. (Budiman)