Bonesatu
Advertisement
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
No Result
View All Result

Didesak Waktu, KUA – PPAS Bone Belum Integrasikan Perubahan Tupoksi OPD

Redaksi Bonesatu by Redaksi Bonesatu
15 Juli 2020

BONESATU.COM, Bone – Perubahan tupoksi beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai yang diamanatkan PP Nomor 12 Tahun 2019, ternyata belum sepenuhnya ditindak lanjuti Pemkab Bone secara efektif dalam dokumen perencanaan untuk Tahun Anggaran (TA) 2021.

Padahal sejumlah turunan dari PP tersebut menuntut segera perubahan secara sistematik, mulai dari terbitnya Permendagri Nomor 90 tahun 2019 yang memberi rujukan lebih spesifik tentang perubahan setiap nomenklatur program OPD, sampai pada terbitnya Permendagri 70 tahun 2019 yang mengatur sistem pengendalian dari perubahan dokumen perencanaan itu sendiri.

Baca juga: Anggotanya Dilapor Pemerasan, Kasat Resnarkoba Minta Pelapor Buktikan

Ironisnya, sejumlah OPD yang mengalami perubahan tupoksi, sampai saat ini belum menerima petunjuk tekhnis mengenai perubahan pola pemetaan kewenangan tersebut, sehingga secara ortomatis, dokumen perencanaan mereka masih menggunakan acuan lama yang nota bene akan tertolak oleh sistem pengendalian.

Sementara di lain sisi, Pemkab Bone dihadapkan pada desakan regulasi yang menuntut agar dokumen Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) sebagai bagian dari muara dokumen perencanaan segera diajukan di meja DPRD paling lambat minggu kedua bulan ini.

Padahal seyogyanya dokumen KUA – PPAS ini sudah harus merujuk pada regulasi baru tersebut, namun hal itu tidak dilakukan, karena dokumen perencanaan di atasnya, seperti Rencana Kerja (Renja) belum berubah.

Fakta dari kondisi ini dapat dilihat pada perubahan tupoksi yang terjadi antara Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkintan) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), di mana sejumlah urusan yang sebelumnya merupakan kewenangan dari Dinas Perkintan kini beralih ke Dinas PUPR, di antaranya Air Minum, Drainase, Permukiman dan Penataan Bangunan.

“Memang ada pergeseran tupoksi, tapi kita belum tindak lanjuti karena belum ada petunjuk. Apalagi perubahan itu kan tentu perlu diwadahi dalam pengorganisasian kelembagaan, ini yang belum ada,” kata Kadis PUPR Bone, Askar, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/7/2020).

Sedikit berbeda yang diungkap Kepala Dinas Perkintan Bone, Andi Ikhwan Burhanuddin yang menurutnya, perubahan tupoksi tersebut justru akan diberlakukan secara efektif pada tahun 2022.

“Tidak serta merta perubahan itu langsung diterapkan, apalagi saat ini semua dokumen perencanaan masih tetap, saya kira mungkin tahun 2022 baru bisa diefektifkan,” sebutnya

Penjabat Sekda Bone, Andi Muh. Yamin saat dikonfirmasi mengakui, belum adanya tindak lanjut atas perubahan tupoksi tersebut lantaran dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021 sampai saat ini belum selesai, di mana dalam RKPD tersebut termuat pemetaan perubahan tupoksi yang dimaksud.

Baca juga: Makassar Ketatkan Aturan Masuk, Bone Justru Bekali ASN Surat Keterangan Bukan Bebas Covid-19

“RKPD masih tahap asistensi di Provinsi, di situ ada pemetaannya,” tuturnya.

Terkait dengan KUA – PPAS, dia tidak menampik kalau formatnya masih menggunakan acuan lama, namun menurutnya hal itu terpaksa dilakukan karena waktu yang mendesak.

“Daripada terlambat, itukan beresiko. Jadi biarlah dulu begitu, nanti dalam prosesnya akan dilakukan penyesuaian setelah RKPD selesai,” ujarnya. (Budiman)

Editor: Idhul Abdullah
Tags: PemerintahanPemkab Bone
Previous Post

Kunjungi Kebun Hidroponik, Bupati Bone : Ini Menjawab Tantangan Masa Pandemi

Next Post

Pemda Bone Perpanjang Masa Belajar di Rumah Sampai 25 Juli 2020

Next Post
Pemda Bone Perpanjang Masa Belajar di Rumah Sampai 25 Juli 2020

Pemda Bone Perpanjang Masa Belajar di Rumah Sampai 25 Juli 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

4 April 2024
Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

20 September 2024
Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

24 Juni 2021
Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

17 Juni 2021
Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

1 Mei 2024
K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

10 Juli 2021
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER

Copyright © 2020 Bonesatu.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL

Copyright © 2020 Bonesatu.com

news-1601

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

maujp

maujp

maujp

maujp

MAUJP

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

Situs Agen Togel

MAUJP

sv388

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000111

118000112

118000113

118000114

118000115

118000116

118000117

118000118

118000119

118000120

118000121

118000122

118000123

118000124

118000125

118000126

118000127

118000128

118000129

118000130

118000131

118000132

118000133

118000134

118000135

118000136

118000137

118000138

118000139

118000140

118000141

118000142

118000143

118000144

118000145

118000146

118000147

118000148

118000149

118000150

118000151

118000152

118000153

118000154

118000155

128000121

128000122

128000123

128000124

128000125

128000126

128000127

128000128

128000129

128000130

128000131

128000132

128000133

128000134

128000135

128000136

128000137

128000138

128000139

128000140

128000141

128000142

128000143

128000144

128000145

128000146

128000147

128000148

128000149

128000150

128000151

128000152

128000153

128000154

128000155

128000156

128000157

128000158

128000159

128000160

128000161

128000162

128000163

128000164

128000165

138000101

138000102

138000103

138000104

138000105

138000106

138000107

138000108

138000109

138000110

138000111

138000112

138000113

138000114

138000115

138000116

138000117

138000118

138000119

138000120

138000121

138000122

138000123

138000124

138000125

138000126

138000127

138000128

138000129

138000130

148000136

148000137

148000138

148000139

148000140

148000141

148000142

148000143

148000144

148000145

148000146

148000147

148000148

148000149

148000150

148000151

148000152

148000153

148000154

148000155

148000156

148000157

148000158

148000159

148000160

148000161

148000162

148000163

148000164

148000165

168000106

168000107

168000108

168000109

168000110

168000111

168000112

168000113

168000114

168000115

168000116

168000117

168000118

168000119

168000120

168000121

168000122

168000123

168000124

168000125

168000126

168000127

168000128

168000129

168000130

168000131

168000132

168000133

168000134

168000135

178000121

178000122

178000123

178000124

178000125

178000126

178000127

178000128

178000129

178000130

178000131

178000132

178000133

178000134

178000135

178000136

178000137

178000138

178000139

178000140

178000141

178000142

178000143

178000144

178000145

178000146

178000147

178000148

178000149

178000150

178000151

178000152

178000153

178000154

178000155

178000156

178000157

178000158

178000159

178000160

178000161

178000162

178000163

178000164

178000165

188000196

188000197

188000198

188000199

188000200

188000201

188000202

188000203

188000204

188000205

188000206

188000207

188000208

188000209

188000210

188000211

188000212

188000213

188000214

188000215

188000216

188000217

188000218

188000219

188000220

188000221

188000222

188000223

188000224

188000225

198000101

198000102

198000103

198000104

198000105

198000106

198000107

198000108

198000109

198000110

198000111

198000112

198000113

198000114

198000115

198000116

198000117

198000118

198000119

198000120

198000121

198000122

198000123

198000124

198000125

198000126

198000127

198000128

198000129

198000130

238000021

238000022

238000023

238000024

238000025

238000026

238000027

238000028

238000029

238000030

238000091

238000092

238000093

238000094

238000095

238000096

238000097

238000098

238000099

238000100

238000101

238000102

238000103

238000104

238000105

238000106

238000107

238000108

238000109

238000110

238000111

238000112

238000113

238000114

238000115

238000116

238000117

238000118

238000119

238000120

238000121

238000122

238000123

238000124

238000125

238000126

238000127

238000128

238000129

238000130

238000131

238000132

238000133

238000134

238000135

news-1601