BONESATU.COM.BONE,– Masih ingat kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Tondong Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone, Informasi yang berhasil dihimpun Majelis Hakim pengadilan Tipikor makassar telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada 11 April 2022 lalu.
Selain itu Kades Tondong (AD) juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp.330 juta dan denda Rp. 50 Juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Tak hanya AD, dua rekannya perangkat desa yakni MY selaku Sekretaris Desa dan AK selaku Kaur Keuangan Desa Tondong juga ikut terlibat dan terbukti bersalah pada kasus korupsi dana desa Tondong, keduanya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp.50 juta.
Baca Juga : 2 Rumah Warga di Bone Rusak Parah Diterjang Beliung
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone A. Hairil Akhmad yang dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut masih proses banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding karena putusan majelis hakim jauh di bawah tuntutan.
“Sementara masih proses banding, keduanya banding baik JPU maupun Terdakwa,”Kata A. Hairil Akhmad Rabu 18 mei 2022.
Baca Juga : Menyedihkan, Wanita di Bone Meninggal Sehari Setelah Dinikahi Oleh Kekasihnya
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Kacabjari Lapri Arifuddin Ahmad menuntut terdakwa 4 tahun 6 bulan penjara, namun Majelis Hakim memvonis 1 tahun penjara terhadap AD, sehingga JPU mengajukan banding.
Kades Tondong AD bersama dua perangkat desanya dua kali ditetapkan sebagai tersangka pada kasus Korupsi Dana Desa tahun 2017 dan 2018, dengan kerugian negara Rp. 330 juta, namun pada saat itu dia menang dalam gugatan pra peradilan, kemudian dibelakang akhirnya kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2021 lalu dan langsung ditahan di Lapas kelas IIA Watampone sebagai tahanan titipan.
Penulis : Herman