Bonesatu
Advertisement
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
No Result
View All Result

Putu Begadang Diganjal UU Pidana dan ITE

Redaksi Bonesatu by Redaksi Bonesatu
8 Juni 2021
Putu Begadang Diganjal UU Pidana dan ITE

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf. (Ist)

BONESATU.COM – Arfan (39), pemilik akun Putu Begadang yang melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi via media sosial dijerat pasal berlapis.

Polisi mengenakan dua undang-undang sekaligus untuk menjerat warga Kabupaten Soppeng itu. Pertama UU ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946 Hukum Pidana.

“Pelaku akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 27 UU ITE dan Pasal 14 UU nomor 1 Tahun 1946. Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf.

Ardy mengatakan, bahwa berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya lantaran merasa tidak puas dengan kinerja pemerintah Bone dan juga kades Allamung Patue. Namun alasan tersebut tentu belum bisa langsung diterima begitu saja.

“Sementara kami masih mendalami lebih dalam, terkait pengakuan pelaku itu baru sementara, saat ini kami sementara koordinasi dengan ahli bahasa di Polda karena pelaku menggunakan bahasa bugis,” katanya.

Ardy mengatakan, pelaku baru sekitar tiga bulan menetap di Dusun Bunne, Desa Allamunh Patue. Sebelumnya pelaku berdomisili di Samarinda, sehingga tidak logis bisa langsung mengetahui jelas kinerja pemerintahan di Kabupaten Bone.

“Pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya dia pernah menggunakan narkoba, tapi itu belum bisa dibuktikan, kami akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku untuk mengungkap jelas motif pelaku tersebut,” tutup Ardy.

Penulis: Herman

Tags: Andi FahsarFacebookPolres BonePutu Begadang
Previous Post

Kominfo Ajak Operator Seluler Segera Implementasikan 5G

Next Post

Aneh bin Ajaib, Lapor Penculikan Adik Malah Diminta Oknum Polisi ke Dukun

Next Post
Pemuda Pelaku Curat dan Percobaan Pemerkosaan di Bone Tumbang Didor Polisi

Aneh bin Ajaib, Lapor Penculikan Adik Malah Diminta Oknum Polisi ke Dukun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

4 April 2024
Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

20 September 2024
Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

24 Juni 2021
Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

17 Juni 2021
Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

1 Mei 2024
K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

10 Juli 2021
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER

Copyright © 2020 Bonesatu.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL

Copyright © 2020 Bonesatu.com