Bonesatu
Advertisement
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
No Result
View All Result

DBMCKTR Bone Pastikan Pengembangan 3 Kecamatan Kota Tidak Terkendala LSD

Idhul Abdullah by Idhul Abdullah
6 Juli 2026
DBMCKTR Bone Pastikan Pengembangan 3 Kecamatan Kota Tidak Terkendala LSD

Gambar Ilustrasi

BONESATU.COM – Pemkab Bone, melalui Bidang Tata Ruang, DBMCKTR Bone memastikan jika kendala soal Lahan Sawah Yang Dilindungi (LSD) tidak akan menghalangi Pengembangan perumahan 3 Kecamatan Kota.

Adapun 3 Kecamatan Kota yang dimaksud adalah Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kecamatan Tanete Riattang Timur dan Kecamatan Tanete Riattang.

Seperti diungkap Penata Ruang Ahli Muda, Bidang Tata Ruang, DBMCKTR Bone, Andi Asrijal bahwa, meskipun Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan SK bernomor 468 Tahun 2026 yang memasukkan 3 Kecamatan tersebut sebagai kawasan LSD, namun pihak Pemkab Bone akan menindak lanjuti melalui SK Bupati.

Adapun SK Bupati yang dimaksud nantinya akan menetapkan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 103.000 Hektar diluar 3 Kecamatan yang dimaksud untuk mengganti LSD dari SK Kementerian ATR/BPN.

” SK sementara kita proses, jadi tidak ada kendala, bagi pengembang yang ingin membangun silahkan, karena ada dasar dari Perda RDTR kita yang memberi ruang 3 kecamatan itu, “terangnya, Senin (6/7/26).

Dia mengatakan, setelah SK tentang LP2B tersebut selesai, maka pihaknya segera akan mengusulkan ke Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan persetujuan.

” Setelah SK itu terbit, maka kita akan ajukan ke Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan persetujuan, “jelasnya.

Ditanya soal kemungkinan jika SK tersebut tidak disetujui Kementerian ATR/BPN, Asrijal dengan tegas kembali memberi kepastian bahwa hal itu tidak akan terjadi.

” Pasti disetujui “, pungkasnya.

Laporan : Budiman

Previous Post

IRDA Bone Terkesan Lindungi Kepala Sekolah Yang Terindikasi Gratifikasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

4 April 2024
Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

20 September 2024
Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

24 Juni 2021
PPPK Paruh Waktu Bone Mulai Terima Gaji Bulan Depan

PPPK Paruh Waktu Bone Mulai Terima Gaji Bulan Depan

30 Januari 2026
Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

17 Juni 2021
Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

1 Mei 2024
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER

Copyright © 2020 Bonesatu.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL

Copyright © 2020 Bonesatu.com

footer