BONESATU.COMĀ – Audit BPK yang menemukan 7 Sekolah Dasar (SD) di Bone menerima Komisi dari rekanan penyedia buku, mengundang reaksi dari elemen masyarakat.
Sorotan mengarah pada adanya kecurigaan jika praktek yang sama dilakukan seluruh Sekolah di Bone.
” Wajar menjadi kecurigaan karena audit yang dilakukan melalui sampling, tapi kenapa semuanya berbuat sama, “ungkap Ketua LSM Merdeka Bone, Alfian T Anugerah, Selasa (16/6/26).
Diapun mendesak kepada pihak Inspektorat Daerah (Irda) Bone untuk segera melakukan audit secara menyeluruh kepada seluruh SD dan SMP di Kabupaten Bone.
” Harus diaudit, makanya kita akan surati, tapi dengan catatan, metodenya harus merujuk pada metode BPK, karena kalau tidak, bisa saja hasil audit tidak akurat, “tegasnya.
Pentingnya pelaksanaan audit menyeluruh menurut dia, karena fenomena ini menimbulkan kecurigaan yang lebih besar jika praktek seperti ini selain sudah dilakukan berkali – kali, bahkan dicurigai sudah terorganisir.
” Org bisa saja berspekulasi, karena ini sudah menjadi fenomena, dan tentu harus diungkap semua, untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan di Bone, “jelasnya.
Yang tak kalah pentingnya sehingga audit menyeluruh ini dibutuhkan, karena potensi kerugian negara yang berpeluang untuk dikembalikan terbilang besar.
Hal ini merujuk pada Pasal 16 ayat (4), UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, bahwa penerimaan Komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka itu menjadi hak negara/daerah.
” Coba kalau kita kalkulasi, jika 1000 Sekolah di Bone melakukan hal sama dan diratakan dapat Komisi Rp. 2 juta, kan bisa sampai Rp. 2 M pendapatan daerah yang bisa diperoleh, “kata Alfian merinci.
Mantan Anggota DPRD Bone ini pun kembali bertegas, jika pihak Irda Bone tidak menanggapi masalah tersebut, maka pihaknya akan membawa persoalan ini ke rana hukum.
Akademisi IAIN Bone, Aksi Hamzah justru mempertanyakan kenapa masalah ini baru terungkap, padahal menurutnya sudah lama terjadi.
” Bukankah ini bukan lagi rahasia umum, kenapa baru bocor ? Kenapa baru sekarang ? Padahal kebiasaan ini sudah lama berjalan, “tuturnya.
Justru menurutnya, yang harus ditelusuri dalam masalah ini adalah pihak penyedia buku, karena menurutnya inilah yang menjadi buang kerok perusak sistem pengadaan di sekolah.
” Kalau mau serius, lebih baik perusahaan buku yang diperiksa, karena merekalah yang merusak sistem, “tegasnya.
Sementara Kepala IRDA Bone, Esau JW Huawei yang dikonfirmasi memilih bungkam.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa berdasarkan audit sampling BPK untuk Tahun Anggaran 2025, menemukan adanya kejanggalan dalam proses belanja Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) khususnya pengadaan buku pada 7 SD di Kabupaten Bone.
BPK menemukan kejanggalan pada proses pengadaan buku yang tidak melalui aplikasi SipLAH sebagaimana mestinya untuk Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Sekolah.
Kejanggalan terjadi karena, pengadaan buku tersebut justru dilakukan secara manual dan nanti setelah buku diserahkan oleh rekanan, barulah rekanan menuntun Sekolah untuk mengupload di Aplikasi SipLAH dengan menggunakan akun Kepala Sekolah.
BPK kemudian memeriksa Buku Kas Umum (BKU) dan dokumen pertanggungjawaban pengadaan buku serta meminta keterangan dari Kepala Sekolah akhirnya ditemukan adanya penerimaan Komisi dari rekanan penyedia buku tersebut.
Laporan : Budiman







