BONESATU.COM – Desakan Banggar DPRD Bone agar prosedur penetapan pajak dan retribusi merujuk pada penilaian Gubernur, rupanya belum juga di penuhi TAPD sampai rapat KUA PPAS kembali digelar, Selasa (25/11/25).
Seperti diungkap anggota Banggar DPRD Bone, Andi Muh. Salam yang awalnya mempertanyakan kembali penilaian Gubernur tersebut, namun kembali tidak bisa dibuktikan oleh pihak TAPD.
” Kita ingin agar dokumen ini (KUA PPAS) benar – benar bersih tidak ada cela, supaya kita bisa tenang dan yakin untuk melanjutkan tahapan selanjutnya, “ungkap Andi Muh. Salam dalam rapat.
Penilaian Gubernur ini menurut dia sangat prinsipil karena merujuk pada ketentuan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 yang secara tegas menyebutkan bahwa, penentuan target Pajak dan Retribusi dalam dokumen KUA PPAS ditetapkan dalam Keputusan Bupati, namun sebelum keputusan Bupati tersebut dibuat, terlebih dahulu harus mendapatkan penilaian atau harmonisasi dari Gubernur.
” Kalau penilaian dari Gubernur itu tidak ada, artinya kan kita tidak patuh pada ketentuan yang ada dan itu akan beresiko bagi kita semua, “ucapnya lagi.
Meski begitu, protes yang dilontarkan politikus Nasdem yang lebih akrab disapa Lilo Ak ini tidak berlangsung lama, karena sejumlah anggota Banggar lainnya meminta agar tahapan pembahasan KUA PPAS dapat segera dilanjutkan dengan pertimbangan waktu yang mendesak.
” Kalau memang harus dilanjutkan, saya setuju saja, tapi tolong dituangkan dalam notulen, bahwa terkait prosedur yang tidak dipatuhi itu menjadi catatan untuk TAPD, “tegasnya.
Selain itu, dia berharap agar Pemkab Bone dapat mengalokasikan anggaran secara murni untuk membayar utang BPJS agar layanan paripurna BPJS atau Non Cut Off bisa berlaku kembali.
” Harus disadari bahwa sebenarnya kita sudah mundur satu langkah dari pemerintahan sebelumnya, yang dulu hanya dengan KTP dan KK semua terlayani. Sekarang setiap hari kita terima keluhan masyarakat di rumah sakit akibat tidak terlayani, “tuturnya.
Sementara Hal Pimpinan rapat oleh Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong (ATW) kembali menegaskan bahwa, tidak adanya hasil penilaian Gubernur Sulsel dalam penentuan target Pajak dan Retribusi menjadi tanggungjawab sepenuhnya pihak Pemkab Bone.
” Jadi Banggar menyetujui KUA PPAS dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan catatan, tidak adanya hasil harmonisasi dari Gubernur menjadi tanggungjawab TAPD sepenuhnya jika dikemudian hari terdapat masalah terkait ini, “ucap ATW menutup rapat.
Laporan : Budiman







