Bonesatu
Advertisement
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
No Result
View All Result

Rapat Pembahasan KUA PPAS 2026 Bone Kembali Diskors, Banggar Dan TAPD Berbeda Pendapat Soal SK Bupati

Idhul Abdullah by Idhul Abdullah
15 November 2025
Rapat Pembahasan KUA PPAS 2026 Bone Kembali Diskors, Banggar Dan TAPD Berbeda Pendapat Soal SK Bupati

BONESATU.COM – Dinamika pembahasan KUA PPAS TA 2026 di Banggar DPRD Bone kembali berlangsung tidak berimbang.

Sejumlah pertanyaan yang diajukan pihak Banggar tidak mampu dijawab Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) secara meyakinkan, sehingga rapat terpaksa kembali diskors, meski waktu semakin mendesak untuk segera disepakati.

Perdebatan rapat masih bergulir pada masalah penentuan target penerimaan Pajak dan Retribusi dalam dokumen KUA PPAS TA 2026 sebesar Rp. 396 Milyar, dimana berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026, penentuan target penerimaan Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam Keputusan Bupati sesuai hasil penilaian dari Gubernur.

Banggar mempertanyakan Keputusan Bupati yang dimaksud, karena tidak tertuang dalam konsideran dokumen KUA PPAS.

Hal ini dipertanyakan Banggar  sesuai kesepakatan rapat sebelumnya yang meminta agar bukti fisik SK Bupati tersebut diperlihatkan TAPD, dimana sebelumnya tidak bisa diperlihatkan.

” Apakah SK penetapan itu sudah ada ? Kalau ada, kenapa tidak tertuang dalam konsideran KUA PPAS ? Lalu apakah sudah ada penilaian dari Gubernur ? karena ini yang diamanatkan dalam PMD 14,”ucap Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong mengawali rapat, Sabtu (15/11/25).

Ironisnya, jawaban yang diberikan oleh PLT. Sekda Bone, Andi Saharuddin selaku Ketua TAPD justru berbeda dari yang dipertanyakan. Penjelasannya justru terfokus pada subtansi dokumen KUA PPAS terkait rincian pengalokasian pendapatan dan belanja.

Andi Saharuddin yang kelihatan membaca catatan dalam memberi jawaban sempat menyebut SK Bupati yang dimaksud yakni, SK Nomor 556, namun lagi – lagi tidak mampu menjelaskan hasil penilaian dari Gubernur sebagai dasar rujukan dari SK tersebut.

” Target penerimaan pajak dan retribusi berdasarkan SK Bupati Nomor 556 Tahun 2025 tertanggal 28 Oktober 2025 sebagai bagian dari penyusunan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026, “ucapnya.

Banggar yang menyimak penjelasan Andi Saharuddin kembali mendesak agar hasil penilaian dari Gubernur dijelaskan.

” SK Bupati itukan dasarnya harus jelas, yaitu berdasarkan penilaian dari Provinsi, mana itu ? Supaya kita tahu dasar penentuannya apa, “kata Andi Muh. Salam, anggota Banggar DPRD Bone dari NasDem mencoba mencecar TAPD.

Kabid Anggaran, BKAD Bone, Awaluddin mencoba memberi jawaban dengan mengatakan, soal penilaian dari Gubernur sudah dievaluasi pada saat dokumen KUA PPAS tersebut disampaikan melalui aplikasi.

” Bahan evaluasi KUA PPAS kita sudah sampaikan baik melalui softcopy dan melalui aplikasi, kalau hasil evaluasi itu belum keluar sebelum kesepakatan maka akan kita akomodir pada tahapan selanjutnya, “ucapnya.

Jawaban itu justru mengundang reaksi dari Andi Muh. Salam alias Lilo Ak yang menganggap bahwa hal tersebut keliru, karena dalam PMD 14 Tahun 2025 menyebutkan, SK Bupati terkait penetapan pajak dan Retribusi dapat ditetapkan setelah adanya penilaian dari Gubernur yang menjadi bagian dari penyusunan KUA PPAS.

” Di situ (PMD) dikatakan bagian dari penyusunan KUA PPAS, jadi dasar penyusunannya harus ada SK dulu, bagaimana caranya setelah jadi dokumen KUA PPAS baru mau dinilai, “terang Lilo Ak.

Wakil Ketua DPRD Bone dari Partai Golkar, Irwandi Burhan mencoba menengahi perbedaan pendapat tersebut dan meminta TAPD untuk segera mengkomunikasikan masalah ini ke Pemprov Sulsel secepatnya.

” Inikan ada perbedaan pendapat, jadi sebaiknya segera dikonsultasikan, dan kita diberi kepastian, kapan hasilnya ada, “ucapnya.

Laporan : Budiman

Previous Post

Target Pajak Dan Retribusi Dalam KUA PPAS 2026 Bone Disinyalir Langgar Permendagri

Next Post

Banggar DPRD Bone Beri Catatan Tegas TAPD Soal Tidak Adanya Harmonisasi Gubernur

Next Post
Banggar DPRD Bone Beri Catatan Tegas TAPD Soal Tidak Adanya Harmonisasi Gubernur

Banggar DPRD Bone Beri Catatan Tegas TAPD Soal Tidak Adanya Harmonisasi Gubernur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

Ini Penjelasan PJ Bupati Bone Soal Pinjaman Untuk Bayar THR Pegawai

4 April 2024
Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

Kisah AAS, Dari Penjaga Kebun Sampai Jadi Calon Bupati Bone

20 September 2024
Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

24 Juni 2021
PPPK Paruh Waktu Bone Mulai Terima Gaji Bulan Depan

PPPK Paruh Waktu Bone Mulai Terima Gaji Bulan Depan

30 Januari 2026
Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

17 Juni 2021
Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

Pengelolaan Aset Mesjid Agung Bone Jadi Temuan BPK, Plt Sekda : Akan Kita Telusuri

1 Mei 2024
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER

Copyright © 2020 Bonesatu.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL

Copyright © 2020 Bonesatu.com

footer