BONESATU.COM – Dinamika pembahasan KUA PPAS TA 2026 di Banggar DPRD Bone kembali berlangsung tidak berimbang.
Sejumlah pertanyaan yang diajukan pihak Banggar tidak mampu dijawab Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) secara meyakinkan, sehingga rapat terpaksa kembali diskors, meski waktu semakin mendesak untuk segera disepakati.
Perdebatan rapat masih bergulir pada masalah penentuan target penerimaan Pajak dan Retribusi dalam dokumen KUA PPAS TA 2026 sebesar Rp. 396 Milyar, dimana berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026, penentuan target penerimaan Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam Keputusan Bupati sesuai hasil penilaian dari Gubernur.
Banggar mempertanyakan Keputusan Bupati yang dimaksud, karena tidak tertuang dalam konsideran dokumen KUA PPAS.
Hal ini dipertanyakan Banggar sesuai kesepakatan rapat sebelumnya yang meminta agar bukti fisik SK Bupati tersebut diperlihatkan TAPD, dimana sebelumnya tidak bisa diperlihatkan.
” Apakah SK penetapan itu sudah ada ? Kalau ada, kenapa tidak tertuang dalam konsideran KUA PPAS ? Lalu apakah sudah ada penilaian dari Gubernur ? karena ini yang diamanatkan dalam PMD 14,”ucap Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong mengawali rapat, Sabtu (15/11/25).
Ironisnya, jawaban yang diberikan oleh PLT. Sekda Bone, Andi Saharuddin selaku Ketua TAPD justru berbeda dari yang dipertanyakan. Penjelasannya justru terfokus pada subtansi dokumen KUA PPAS terkait rincian pengalokasian pendapatan dan belanja.
Andi Saharuddin yang kelihatan membaca catatan dalam memberi jawaban sempat menyebut SK Bupati yang dimaksud yakni, SK Nomor 556, namun lagi – lagi tidak mampu menjelaskan hasil penilaian dari Gubernur sebagai dasar rujukan dari SK tersebut.
” Target penerimaan pajak dan retribusi berdasarkan SK Bupati Nomor 556 Tahun 2025 tertanggal 28 Oktober 2025 sebagai bagian dari penyusunan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026, “ucapnya.
Banggar yang menyimak penjelasan Andi Saharuddin kembali mendesak agar hasil penilaian dari Gubernur dijelaskan.
” SK Bupati itukan dasarnya harus jelas, yaitu berdasarkan penilaian dari Provinsi, mana itu ? Supaya kita tahu dasar penentuannya apa, “kata Andi Muh. Salam, anggota Banggar DPRD Bone dari NasDem mencoba mencecar TAPD.
Kabid Anggaran, BKAD Bone, Awaluddin mencoba memberi jawaban dengan mengatakan, soal penilaian dari Gubernur sudah dievaluasi pada saat dokumen KUA PPAS tersebut disampaikan melalui aplikasi.
” Bahan evaluasi KUA PPAS kita sudah sampaikan baik melalui softcopy dan melalui aplikasi, kalau hasil evaluasi itu belum keluar sebelum kesepakatan maka akan kita akomodir pada tahapan selanjutnya, “ucapnya.
Jawaban itu justru mengundang reaksi dari Andi Muh. Salam alias Lilo Ak yang menganggap bahwa hal tersebut keliru, karena dalam PMD 14 Tahun 2025 menyebutkan, SK Bupati terkait penetapan pajak dan Retribusi dapat ditetapkan setelah adanya penilaian dari Gubernur yang menjadi bagian dari penyusunan KUA PPAS.
” Di situ (PMD) dikatakan bagian dari penyusunan KUA PPAS, jadi dasar penyusunannya harus ada SK dulu, bagaimana caranya setelah jadi dokumen KUA PPAS baru mau dinilai, “terang Lilo Ak.
Wakil Ketua DPRD Bone dari Partai Golkar, Irwandi Burhan mencoba menengahi perbedaan pendapat tersebut dan meminta TAPD untuk segera mengkomunikasikan masalah ini ke Pemprov Sulsel secepatnya.
” Inikan ada perbedaan pendapat, jadi sebaiknya segera dikonsultasikan, dan kita diberi kepastian, kapan hasilnya ada, “ucapnya.
Laporan : Budiman







