BONESATU.COM – Penentuan target Pajak dan retribusi Kabupaten Bone, Sulsel dalam dokumen KUA PPAS TA 2026 disinyalir melanggar ketentuan Peraturan Mendagri (PMD) Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026.
Seperti diungkap Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong bahwa penentuan target pajak dan retribusi tersebut sangat melampui batasan dalam PMD Nomor 14 Tahun 2025 yang mensyaratkan mengikuti rata – rata tren realisasi dalam kurung waktu 3 tahun terakhir.
Betapa tidak kata dia, realisasi pajak dan retribusi 3 tahun terakhir rata – rata hanya menembus angka Rp. 82,8 M, yakni tahun 2022 sebesar Rp. 79,1 M, tahun 2023 sebesar Rp. 85,1 M dan tahun 2024 sebesar Rp. 84,4 M.
Sementara dalam dokumen KUA PPAS TA 2026 justru mematok angka kenaikan sebesar Rp. 396 M atau melonjak sebesar 378 Persen.
” Inikan jelas melanggar ketentuan Mendagri, karena kalau kita berdasar pada rata – rata realisasi 3 tahun terakhir, maka target yang bisa dirasionalkan paling hanya sebesar Rp. 80 M sampai Rp. 100 M dan kalau ini dipaksakan, tentu akan berdampak lebih buruk bagi keuangan daerah, “ucapnya, Jum’at (13/11/25).
Ironisnya lagi lanjutnya, hal ini justru membuat kondisi menjadi dilematis, karena dilain sisi, penentuan target pajak dan retribusi dalam Perda RPJMD justru mematok angka yang lebih tinggi, yakni sebesar Rp. 482,7 M untuk tahun 2026.
” Inilah dilemanya, kalau kita mengikuti ketentuan PMD 14, maka otomatis melanggar Perda RPJMD, begitu juga sebaliknya, “jelasnya.
Hanya saja menurutnya, kewenangan penentuan target pajak dan retribusi tersebut bukan sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak Pemkab. Bone, tapi harus mengacu pada hasil penilaian dari pihak Pemprov Sulsel, sehingga keputusan Bupati terkait penetapan target pajak dan retribusi tersebut harus mengacu pada penilaian Gubernur.
” Makanya inilah yang dipertanyakan Banggar dalam pembahasan kemarin. Mana SK Bupatinya ? Termasuk hasil penilaian dari Pemprov, tapi ternyata TAPD tidak bisa menunjukkan, jadi kita tidak tahu dasar angka Rp. 396 itu darimana,”ujarnya.
Hal sama diungkap anggota Banggar DPRD Bone, Andi Muh. Salam alias Lilo Ak bahwa, penentuan target pajak dan retribusi dalam KUA PPAS selain disinyalir tidak melalui Keputusan Bupati, juga tidak melalui hasil penilaian dari Gubernur seperti yang dipersyaratkan dalam PMD 14 Tahun 2025.
” Saya tanya di Provinsi, katanya tidak ada penilaian karena draft SK Bupati tidak pernah diajukan untuk dinilai, jadi jelas ini cacat prosedur, “ucapnya, Jum’at (14/11/25).
Dia lalu menyayangkan sikap Pemkab Bone yang selalu memaksakan untuk menaikkan target PAD, termasuk Pajak dan retribusi sejak APBD Perubahan lalu tanpa pertimbangan rasional, dimana hal ini menurutnya semakin memperburuk kondisi keuangan daerah sehingga mengancam program – program strategis.
” Hampir bisa dipastikan program strategis seperti UHC, TPP dan gaji P3K tidak bisa lagi dilanjutkan ke depan karena kondisi keuangan daerah semakin memburuk, “terangnya.
Bahkan lanjutnya, kondisi ini semakin dipersulit dengan berkurangnya dan Transfer ke Daerah (TKD) yang mengalami penurunan mencapai Rp. 310 M.
” Makanya kita harus ekstra hati – hati, harus cepat disadari bagaimana kondisi keuangan daerah saat ini, agar kebijakan – kebijakan yang keluar harus lebih diutamakan yang bersifat antisipatif, “ujarnya.
Laporan : Budiman







