BONESATU.COM – Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong (ATW) mengajukan nota keberatan kepada Pimpinan DPRD Bone.
Nota Keberatan diajukan ATW pada Kamis (23/10/25) tersebut sebagai balasan menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan sebelumnya oleh 35 anggota DPRD Bone terhadap dirinya.
Nota Keberatan ini juga ditembuskan ke Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone, Gubernur Sulsel dan Dewan Pimpinan Partai Gerindra Tingkat Pusat, Provinsi Sulsel dan Kabupaten Bone.
Tidak hanya sampai disitu, ATW juga sekaligus mengajukan surat laporan dugaan pelanggaran berat kode ketik dan sumpah jabatan yang dilakukan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone, karena dianggap tidak netral terhadap kasus laporan Pelanggaran Kode Etik Ketua DPRD Bone.
” Jadi ada 2 surat yang saya ajukan secara terpisah, yang satunya nota keberatan dan yang satunya dugaan pelanggaran etik BK, “sebutnya, Jum’at (24/10/25).
Dalam Siaran Persnya, ATW mengungkap dasar keberatannya dengan 3 Point utama yakni ;
1. Dasar Nota Keberatan
Dalam nota keberatan yang disertai dokumen hukum pendukung, Ketua DPRD Bone menyampaikan penolakan dan keberatan resmi atas dasar bahwa laporan dimaksud mengandung cacat formil dan cacat prosedural, yang menyebabkan laporan tersebut tidak dapat diproses secara hukum dan kelembagaan.
Terdapat dua pokok utama yang menjadi dasar keberatan, yaitu :
a. Cacat Formal (Error in Form/Identity Defect)
Penggunaan kop surat dan identitas lembaga yang keliru, yakni “Lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD)” yang tidak sesuai dengan nomenklatur lembaga DPRD Kabupaten Bone sebagai lembaga legislatif daerah.
Ketidakjelasan isi laporan (obscure libel) yang menyebabkan laporan menjadi tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat diverifikasi secara kelembagaan.
Penyalahgunaan atribut resmi DPRD untuk kepentingan personal atau kelompok, yang berpotensi melanggar Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (1) Kode Etik DPRD Kabupaten Bone.
b. Cacat Prosedural (Procedural Defect) – Konflik Kepentingan Badan Kehormatan DPRD Bone.
Nota keberatan disampaikan sehubungan terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) dalam proses penegakan etik, di mana anggota dan/atau pimpinan BK yang menandatangani laporan justru menjadi pihak pemeriksa (penegak etik) atas laporan yang sama. Kondisi ini secara langsung melanggar asas Universal Nemo Judex in Causa Sua, yakni, ” tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkara sendiri “.
2. Dugaan Pelanggaran Etika oleh Anggota BK
Seiring dengan penyampaian nota keberatan maka mengajukan Laporan Dugaan Pelanggaran Berat Kode Etik dan Sumpah Jabatan terhadap sejumlah pimpinan dan anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bone.
Laporan tersebut mendalilkan adanya :
1. Pelanggaran asas objektivitas dan keadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Kode Etik DPRD Bone.
2. Pelanggaran sumpah/janji jabatan yang mewajibkan setiap anggota BK bertindak independen dan tidak berpihak.
3. Tindakan yang menyebabkan hilangnya independensi BK sebagai lembaga etik karena keterlibatan langsung anggota dalam perkara yang sama.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (4) Peraturan DPRD Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kode Etik, apabila seluruh pimpinan dan anggota BK berstatus sebagai pihak teradu, maka kewenangan penanganan laporan beralih sepenuhnya kepada Pimpinan DPRD untuk menjamin objektivitas dan keadilan proses etik.
3. Tuntutan Hukum dan Kelembagaan
Dalam dokumen resmi yang disampaikan meminta agar Pimpinan DPRD (cq. Para Wakil Ketua):
1. Menyatakan laporan tanggal 10 Oktober 2025 cacat formil dan cacat prosedural sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut :
2. Mengambil alih seluruh kewenangan BK DPRD dalam penanganan laporan, sesuai amanat Pasal 20 ayat (4) Kode Etik DPRD Bone;
3. Menjamin proses pemeriksaan yang imparsial dan sesuai asas keadilan, dengan melibatkan unsur Pimpinan DPRD secara kolektif-kolegial.
4. Menegakkan prinsip keadilan, kepastian hukum dan kehormatan lembaga DPRD sebagai bagian dari tata beracara internal yang berintegritas.
5. Penegasan Prinsip Kelembagaan bahwa langkah ini bukan bentuk penolakan terhadap mekanisme penegakan etik, melainkan upaya menjaga marwah DPRD Bone sebagai lembaga politik dan hukum yang menjunjung asas keadilan dan profesionalisme.
Kita menghormati proses etik, tapi proses itu harus dijalankan dengan benar, berkeadilan dan bebas dari konflik kepentingan, karena DPRD harus menjadi teladan dalam menegakkan prinsip hukum dan etika pemerintahan.
Nota keberatan dan laporan resmi ini diharapkan menjadi dasar bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Bone untuk mengembalikan seluruh proses etik kepada rel hukum yang benar, serta menjadi pembelajaran penting dalam menjaga integritas dan martabat lembaga perwakilan rakyat daerah.
Laporan : Budiman







