BONESATU.COM – Anggaran pengadaan Lampu Jalan jenis Solar Cell sebesar Rp. 4 M menjadi perdebatan panjang dalam rapat Banggar DPRD Bone yang membahas Ranperda Perubahan APBD TA 2025, Senin (29/9/25).
Perdebatan ini terjadi karena Banggar DPRD mendapatkan informasi jika Dishub Bone selaku pemilik anggaran tidak berani melaksanakan program tersebut, lantaran tidak tertuang dalam Renja, meski sudah dianggarkan sejak APBD Pokok 2025.
” Yang ada dalam Renja Dishub mengatakan ” Pemeliharaan Lampu PLN ” jadi bukan pengadaan Solar Cell. Dishub Bone sudah mengkoordinasikan masalah ini ke pihak Inspektorat, tapi tidak ada juga jaminan “, ungkap Andi Muh. Salam, anggota Banggar dari NasDem.
Lilo Ak sapaan akrab dari legislator muda ini lalu mencoba meminta pertimbangan dari pihak TAPD untuk mencegah timbulnya masalah di kemudian hari, namun alih – alih mendapat solusi.
Pihak TAPD melalui Kabid Anggaran, BKAD Bone, Idrus justru berbalik meminta jaminan kepada para anggota Banggar, bagi yang tidak setujui program tersebut dilaksanakan agar bertanda – tangan dalam notulen rapat.
” Bagi yang tidak setuju silahkan bertanda tangan “,tandasnya.
Pernyataan tersebut sontak menuai kecaman dari Wakil Ketua II DPRD Bone, Irwandi Burhan yang menganggap pernyataan tersebut sudah keluar dari subtansi yang dibicarakan.
” Kita ini di DPRD kolektif kolegial, kalau saudara mengatakan bertandatangan ini dan itu, tidak seperti itu dalam pembahasan “, kata Irwandi Burhan dengan nada tinggi.
Sementara anggota Banggar lainnya dari Partai Demokrat, Mulhan Nasir menyarankan agar anggaran pengadaan lampu jalan tersebut digeser ke anggaran Kelurahan. Hal ini menurutnya, seperti yang terjadi pada anggaran pengurusan Akte Pendirian dari Koperasi Merah Putih yang awalnya dianggarkan pada Dinas Koperasi dan UMKM sebesar Rp. 88 juta lalu digeser ke 44 Kelurahan masing – masing 2 juta.
” Kalau memang Dishub tidak bisa, sebaiknya digeser ke Kelurahan saja, kan TAPD juga sudah melakukan hal serupa pada Dinas Koperasi “,tuturnya.
Namun saran tersebut lagi – lagi ditolak oleh TAPD. Idrus kembali memberi penjelasan jika hal itu berbeda dengan alasan, pergeseran anggaran pada Dinas Koperasi untuk Akte Pendirian Koperasi Merah Putih berdasarkan perintah dari Pemerintah Pusat.
” Awalnya memang dianggarkan di situ (Dinas Koperasi) tapi setelah kita baca petunjuknya, ternyata dianggarkan di Kelurahan masing – masing “, jelas Idrus.
Banggar akhirnya menyepakati Ranperda Perubahan APBD 2025 untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya dengan catatan soal anggaran Pengadaan Lampu Jalan tersebut akan dipertanyakan pada saat konsultasi di Biro Hukum Provinsi Sulsel.
Laporan : Budiman







