BONESATU.COM – Kebijakan Pemkab Bone menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Perubahan APBD Tahun 2025 sebesar Rp. 150 Milyar sepertinya tidak mengalami hambatan berarti.
Kebijakan ini berjalan mulus. Bahkan pihak DPRD Bone menyetujui kenaikan tersebut dalam rapat Paripurna Penetapan Perda RPJMD tahun 2025 – 2030. Sebagaimana diketahui, kenaikan target PAD tersebut tertuang dalam dokumen RPJMD yang ditetapkan saat itu, Senin (18/8/25)
Meski dalam rapat Paripurna tersebut terjadi gejolak penolakan dari Fraksi di DPRD Bone, namun gejolak ini hanya berbasis pada kenaikan PBB – P2, bukan secara menyeluruh mengenai kenaikan PAD yang dimaksud.
Padahal berdasarkan penelusuran media ini, kebijakan kenaikan target PAD tersebut justru mendapat penolakan dari berbagai pihak, baik di lingkup internal Pemkab. Bone sendiri, maupun dari elemen masyarakat.
Beberapa OPD Pengampuh PAD secara tersirat menolak kebijakan tersebut, namun mereka pasrah, karena takut menyampaikan secara terang-terangan.
” Bagaimana bisa dinaikkan target, sementara kita punya obyek pungutan tidak bertambah, masih itu – itu saja “, ungkap salah satu Kepala OPD yang identitasnya dirahasiakan, Rabu (27/8/25).
Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong saat dikonfirmasi menganggap, kenaikan target PAD ini tidak rasional, karena menurutnya bukan waktu yang tepat ditengah perjalanan APBD 2025.
” Tentu secara pandangan ini tidak rasional, karena indikator pencapaian nda jelas, dan susah buat mengukur peningkatan PAD di tengah tahun berjalan “,ucapnya dalam pesan Whatsap, Rabu (27/8/25).
Terkait adanya persetujuan DPRD Bone soal kenaikan target PAD tersebut dalam dokumen RPJMD, legislator dari Partai Gerindra ini mengatakan, jika hal itu diputuskan melalui dinamika kelembagaan, dia tidak bisa mengintervensi secara keseluruhan dengan alasan hak dari masing – masing anggota DPRD.
” Ini bagian dari dinamika pembahasan, saya rasa itu hak anggota masing – masing mempertanyakan terkait hal itu. Sebagaimana juga saya secara pribadi berpendapat, dasar kajian kenaikan PAD itu apa? Bahkan secara pribadi saya menyampaikan penolakan peningkatan PAD dari penyesuaian PBB – P2 karna menurutku yang penting, adanya sumber pendapatan baru yang dapat meningkatkan PAD secara signifikan “, jelasnya.
Meski begitu, Legislator muda ini tidak menampik, jika dalam tahapan selanjutnya, kebijakan menaikkan PAD ini akan kembali bergejolak di DPRD Bone ketika Perubahan APBD 2025 dibahas.
” RPJMD dasar kebijakan pemerintah daerah secara makro dalam menentukan arah kebijakan 5 tahun, sifatnya tidak mengikat secara khusus, masih ada proses pembahasan APBD selanjutnya “,terangnya.
Sementara Akademisi dan mantan anggota DPRD Bone, DR. Ade Ferry Afrizal justru menilai, persetujuan pihak DPRD Bone terhadap kenaikan PAD tersebut dalam dokumen RPJMD, karena para anggota DPRD tidak fokus pada kebijakan itu. Perhatian mereka hanya terfokus pada kenaikan PBB – P2 yang memang menjadi perhatian publik saat itu.
” Mereka ini (anggota DPRD) hanya fokus pada persoalan kenaikan PBB – P2. Padahal ada persoalan lebih besar luput dari perhatian, yakni kenaikan target PAD yang sebenarnya lebih parah dampaknya “,tuturnya.
Betapa tidak, menurut dia kenaikan PAD yang bernilai signifikan mencapai ratusan milyar dalam Perubahan APBD 2025 menjadi ancaman semakin terpuruknya kondisi keuangan daerah yang kini dilanda defisit.
” Sangat membahayakan, bisa dipastikan target itu tidak akan terealisasi sesuai yang diharapkan, dan dampaknya semakin memperbesar defisit daerah “,tandasnya.
Secara logika menurut dia, target pendapatan itu nantinya akan dihadapkan dengan belanja APBD. Ketika target pendapatan itu tidak terealisasi, sementara belanja APBD dilaksanakan, maka secara otomatis daerah dihadapkan pada utang.
” Inilah resiko yang bakal terjadi, utang semakin menumpuk, dan itu menjerumuskan APBD pada kondisi semakin sulit untuk dikendalikan. Imbasnya bisa kemana – mana, termasuk ancaman terhadap belanja dasar APBD yakni gaji pegawai “, terangnya.
Diapun berharap agar Pemkab Bone dapat mengevaluasi dan merasionalkan kembali kebijakan tersebut berdasarkan proyeksi dari dinamika realisasi PAD saat ini, sebelum tertuang dalam dokumen Perubahan APBD 2025 yang kini masih berproses.
” Perlu evaluasi dengan cermat, cara yang paling cermat bagi saya, ya berdasarkan proyeksi realisasi saat ini, bisa saja ditambah jika memungkinkan, tapi tidak sebesar itu, atau sebaliknya malah dikurangi, sebelum semuanya terlanjur “, pungkasnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan surat Bapenda Bone bernomor 900.132/196/V/Bapenda, Pemkab Bone berencana menaikkan target PAD dalam Perubahan APBD 2025 sebesar Rp. 150 Milyar dari Rp. 340 Milyar menjadi Rp. 490 Milyar.
Adapun secara rinci kenaikan target PAD tersebut terdiri dari,
– Pajak Daerah naik sebesar Rp. 67,2 Milyar dari Rp. 134,3 Milyar menjadi Rp. 201,5 Milyar.
– Retribusi Daerah naik sebesar Rp. 52,9 Milyar dari Rp. 183,6 Milyar menjadi Rp. 236,5 Milyar.
– Lain – Lain Pendapatan Yang Sah naik sebesar Rp. 30 Milyar dari Rp, 7,7 Milyar menjadi Rp. 37,7 Milyar
Laporan : Budiman