BONESATU.COM – Temuan BPK terkait penggunaan Dana Bos untuk kepentingan pribadi oleh Kepala SMP 2 Libureng ternyata bukan hanya dilakukan tahun 2024 lalu, tapi sebelumnya, tahun 2023 hal sama juga dilakukan.
Hal itu diungkap Kadisdik Bone, Andi Fajaruddin yang mengakui jika pihaknya sudah menyampaikan surat permintaan pemberhentian sebagai Kepala Sekolah (Kasek) yang bersangkutan ke BKPSDM Bone sejak tahun 2024 lalu.
” Makanya, surat permohonan pemberhentian sudah saya ajukan ke BKPSDM sejak tahun kemarin (2024), Karena tahun 2023 sudah ada perbuatannya, ada uang yang diambil sebesar Rp. 80 juta, terus tahun ini kembali terulang, “terangnya, Selasa (1/7/25).
PLT Kepala BKPSDM Bone, Edy Saputra Syam yang dikonfirmasi justru belum mengetahui surat tersebut. Edy memang baru beberapa bulan menduduki jabatan tersebut.
” Nanti kita kroscek suratnya, “ucapnya, Selasa (1/7/25).
Meski begitu, Edy bertegas segera akan melaporkan hal tersebut ke Bupati untuk mengetahui sanksi yang akan dilakukan.
” Bupati tidak akan toleransi hal seperti itu. Kalau secara aturan kepegawaian bisa sanksi hukuman disiplin berat (Pemecatan), apalagi kalau sudah masuk ke ranah pidana korupsi, sudah pasti diberhentikan tidak dengan hormat, “terangnya.
Terkait upaya pengembalian, pihak Inspektorat Daerah (Irda) Bone sudah menindak lanjuti melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi (TPTGR).
” Sudah di TPTGR dan yang bersangkutan sudah menjaminkan sertifikat tanahnya di inspektorat dengan nilai diatas jumlah temuan, dan sudah di laporkan ke BPK, “kata Esau, PLT Kepala Irda Bone, Selasa (1/7/25).
Diberitakan sebelumnya, bahwa Kepala SMP 2 Libureng Bone telah menggelapkan DAK Non Fisik BOS tahun 2024 sebesar Rp. 122.327.250.
Berdasarkan temuan BPK, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Laporan : Budiman