BONESATU.COM – Dana transfer Pemerintah Pusat untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Bone sebesar Rp. 34 Milyar untuk tahun 2024 tidak diketahui keberadaannya.
Pasalnya, dari hasil penelusuran, seharusnya dana yang ditransfer ke dalam Kas Daerah pada posisi Desember tahun lalu tersebut tertuang sebagai Silpa dalam dokumen parsial APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.
Ternyata dalam dokumen parsial APBD yang baru saja ditandatangani Bupati hanya memuat selisih surplus anggaran pada item pembiayaan untuk pembayaran utang PEN sebesar Rp. 46 Milyar.
Hal ini secara otomatis, Pemkab Bone tidak memiliki lagi legalitas untuk membayar TPG tersebut.
Ironisnya Plt Kepala BKAD Bone, Andi Tenriawaru tidak menampik hal tersebut, namun dia memilih bungkam untuk memberi penjelasan.
” Tunggumi dulu, nanti saya kroscek, ” Ucapnya singkat, Kamis (15/5/25).
Kepala Dinas Pendidikan Bone, Andi Fajaruddin yang dikonfirmasi hanya menjelaskan secara tekhnis, jika anggaran TPG tersebut akan dituangkan dalam APBD Perubahan 2025.
” Kalau tidak ada di parsial, kita tunggu di perubahan, yang jelas dananya kalau tidak salah sudah masuk tanggal 27 Desember lalu “, tuturnya, Kamis (15/5/25).
Laporan : Budiman
Copyright © 2020 Bonesatu.com