Pemkab Bone hari ini, 5 Oktober 2023, diharuskan menyampaikan laporan realisasi tahap I dan II DAU sampai batas pukul 24.00 wita.
Jika hal itu tidak dilaksanakan, maka berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 212 Tahun 2023, Pemerintah Pusat akan memberi sanksi penundaan penyaluran DAU.
Kepala Disdik Bone sebagai salah satu OPD pengelola DAU Earmarking , Andi Fajaruddin yang dikonfirmasi mengakui, lambatnya proses DAU Earmarking tersebut diakibatkan oleh refocusing anggaran pada bulan Februari lalu, sehingga secara otomatis memperlambat dokumen pelaksanaan anggaran.
” Kegiatan kemarin baru kita mulai pada bulan April, karena proses administrasi juga lambat akibat refocusing “,tuturnya.
Meski begitu, Fajaruddin tetap optimis jika penyampaian laporan sesuai yang dipersyaratkan untuk penyaluran DAU Earmarking tahap III, dapat terlaksana sampai batas waktu yang ditentukan.
Hal ini menurutnya, berdasarkan hasil rapat evaluasi DAU Earmarking yang digelar di Hotel Sheraton, Makassar, pada hari ini, Kamis (5/10/23).
” Hasil rapat sudah direkon dan pelaporan siap hari ini “,kata Fajaruddin melalui telepon seluler.
Khusus untuk Disdik Bone kata dia, DAU Earmarking yang dikelola sebesar Rp.58 M dan sudah terealisasi dari tahap I sebesar Rp.14,5 M atau 25 persen dan tahap II sebesar Rp.26,1 atau 45 persen.
” Dari dana yang terealisasi itu, sudah terserap 70 persen, tapi secara kumulatif tadi dari hasil rekon sudah terpenuhi 70 “,sebutnya.
Sementara Sekretaris BKAD Bone, Andi Irsal yang dikonfirmasi mengakui saat ini pihaknya sudah merekap laporan dari masing – masing OPD pengelola untuk segera disampaikan ke Kementerian Keuangan RI, melalui Dirjen Perimbangan Daerah.
” Semua laporan sudah masuk dikeuangan dan saat ini sementara rekap, hari ini kita laporkan “,ucapnya.
Laporan : Budiman