BONESATU.COM – Rapat koordinasi terkait polemik dugaan manipulasi pelayanan di RSUD Tenriawaru Bone akhirnya digelar di Aula RSUD Tenriawaru, Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo, Watampone, Rabu malam (12/4/23).
Rapat yang dipimpin langsung Wakil Bupati Bone, H. Ambo Dalle ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi mahasiswa yang menuntut pertanggungjawaban pihak RSUD Tenriawaru atas adanya dugaan kesalahan dalam pelayanan.
Dalam keterangan Persnya, Ambo Dalle menjelaskan sedikitnya 2 kasus yang menjadi polemik terkait pelayanan RSUD Tenriawaru saat ini dan hal itu diakui sebagai kelemahan yang butuh evaluasi lebih lanjut.
” Ini tindak lanjut dari aspirasi mahasiswa mewakili masyarakat, hasil rapatnya disepakati untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan, tidak boleh lagi terulang seperti ini “,ucapnya, Rabu (12/4/23).
Untuk kasus dugaan manipulasi klaim medis pada pasien yang menjalani operasi kuret kata dia, disebabkan oleh aplikasi eror, sehingga klaim medis yang harus dibayarkan pasien berbeda dari tarif sesungguhnya
” Itu sudah diakui disebabkan sistem yang eror dan tadi sudah disepakati untuk melakukan perbaikan, jika perlu dipadukan dengan sistem manual “,terangnya.
Sementara terkait dengan pemberian sanksi terhadap dugaan kesalahan pelayanan tersebut, Ambo Dalle yang saat ini menjabat sebagai PLH Bupati Bone telah memerintahkan pihak Inspektorat Daerah untuk melakukan investigasi di RSUD Tenriawaru.
” Saya sudah perintahkan Inspektorat lakukan penelusuran, kalau ada pelanggaran berikan sanksi sesuai ketentuan. Kita tunggu hasilnya, yang pasti dengan adanya masalah ini, semua Faskes milik pemerintah, baik RSUD Tenriawaru, RS Pancaitana maupun Puskesmas tidak boleh lagi ada masalah seperti ini “,tegasnya.
Menjawab pertanyaan Mahasiswa terkait pasien yang memilih layanan Umum tanpa kepesertaan BPJS, Ambo Dalle menjelaskan bahwa hal itu menjadi hak dari setiap pasien, meski pihak Fasilitas Kesehatan (Faskes) tetap memberi pilihan.
” Baik melalui jalur umum maupun BPJS pelayanannya sama, hanya Faskes memberi pilihan, itu tergantung dari masing – masing pasien “,terangnya.
SISTEM UHC INTEGRASI BPJS TANPA SYARAT
Sejak berlakunya sistem UHC, maka pihak Pemkab Bone berkewajiban mengintegrasikan seluruh masyarakat Bone dalam kepesertaan BPJS. Bahkan integrasi BPJS ini dilakukan tanpa syarat.
” Sejak launching UHC pada Januari lalu, setiap hari kita layani integrasi kepesertaan BPJS dan itu dilakukan tanpa syarat, cukup dengan KTP dan KK, kalau datanya valid, maka kepesertaan langsung didaftarkan “,ungkap dr. Yusuf Tolo, Sekretaris Dinkes Bone yang ikut mendampingi Wakil Bupati dalam komprensi Pers, Rabu (13/4/23).
Hanya saja kata dia, untuk kepesertaan BPJS bantuan pemerintah harus terdaftar sebagai peserta kelas 3 dan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kelasnya.
” Harus kelas 3 dan tidak boleh naik kelas pada saat memperoleh layanan, kecuali peserta mandiri “,terangnya.
Begitu juga dari pihak BPJS Cabang Bone, Indira menegaskan bahwa dalam sistem UHC tidak ada lagi alasan dari pihaknya untuk menolak kepesertaan yang diajukan pemerintah daerah sepanjang data yang diajukan valid.
” Jadi sebelum UHC, jika ada masyarakat tidak mampu didaftarkan oleh pemerintah nanti bisa aktif setelah 14 hari, tapi setelah UHC, jika ada yang didaftarkan oleh pemerintah, maka kami langsung bisa aktifkan untuk dilayani “,jelasnya.
PERNYATAAN DIREKTUR RSUD TENRIWARU BONE
Direktur RSUD Tenriawaru Bone, dr. Syahrir dalam keterangannya berjanji akan melakukan pembenahan secara internal dalam upaya memaksimalkan pelayanan.
” Kita akan kerahkan semua kemampuan yang ada untuk mengoptimalkan pelayanan termasuk melakukan pembenahan pada setiap kekurangan yang ditemukan, dan saya mohon maaf jika selama ini terdapat pelayanan yang kurang berkenan “,ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan melibatkan seluruh unit kerja RSUD Tenriawaru. Sementara dari pihak Pemkab Bone juga melibatkan berbagai pihak, diantaranya, BKPSDM Bone, Inspektorat Daerah, Para Staf Ahli dan BPJS.
Seperti diberitakan dari berbagai media bahwa, masalah ini bermula ketika adanya dugaan kesalahan dalam penentuan nilai klaim layanan terhadap salah satu pasien yang menjalani operasi kuret.Awalnya pihak RSUD Tenriawaru mengeluarkan biaya klaim medis sebesar Rp.8,7 juta, namun ketika dipertanyakan oleh pihak pasien ternyata angka itu dianulir dengan alasan sistem eror lalu menyusul klaim baru senilai Rp.2,1 juta.
Kasus berikutnya, dialami pasien anak umur 4 bulan yang akhirnya meninggal dunia karena terlambat menjalani perawatan.Kronologisnya, anak penderita diare ini saat mendatangi RSUD Tenriawaru hanya dilayani Satpam yang mempertanyakan surat rujukan dari Puskesmas.
Karena pihak pasien tidak bisa menunjukkan surat rujukan yang dimaksud akhirnya pulang. Kondisi kesehatan anak tersebut terus mengalami penurunan dan untuk kedua kalinya dilarikan RSUD Tenriawaru, namun sayangnya, nyawa anak itu tidak tertolong lagi.
Akibat peristiwa ini mengundang reaksi dari masyarakat yang berujung demontrasi mahasiswa. Para Mahasiswa yang tergabung dalam PMII Cabang Bone menuntut pertanggungjawaban dari pihak RSUD Tenriawaru Bone.
Laporan : Budiman