BONESATU.COM – Pemkab Bone akan menempuh kebijakan Universal Healt Coverage (UHC) pada tahun 2023 mendatang melalui sistem Non Cut Off.
Sistem Non Cut Off artinya, kepesertaan BPJS Kesehatan langsung aktif untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan catatan iuran kepesertaan juga berlaku pada bulan itu.
” Artinya, Kepesertaan langsung aktif untuk mendapatkan segera pelayanan, cuma tidak boleh ada tunggakan iuran, kalau ada harus dilunasi dulu, “ungkap dr. Yusuf Tolo, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Bone, Kamis (22/12/22).
Sementara untuk peserta BPJS Mandiri dia jelaskan bahwa, tetap harus membayar iuran seperti biasanya setiap bulan, tapi sewaktu – waktu bisa dialihkan ke peserta tanggungan pemerintah daerah jika dianggap tidak mampu lagi.
” Karena kalau kita UHC, artinya sudah menjadi hak pemerintah daerah kepada BPJS, jadi mau dialihkan ke penerima bantuan atau tidak, tergantung dari pemerintah daerah,. “terangnya.
Hanya saja, untuk pengalihan ini lanjutnya tentu memiliki syarat – syarat tertentu, baik secara administratif maupun secara faktual, seperti kepesertaannya harus aktif alias tidak ada tunggakan iuran.
” Kalau ada tunggakan, maka peserta mandiri yang akan dialihkan harus melunasi dulu tunggakannya untuk bisa dialihkan, “terangnya.
Begitu juga syarat administrasi lainnya, seperti pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dimana menurutnya harus sepadan dengan NIK yang tercantum dalam kartu BPJS.
” Makanya kita harap agar pihak Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) harus mengecek ini, termasuk perekaman, karena walaupun ada NIK kalau belum perekaman, tidak bisa juga diproses, “terangnya lagi.
” Inimi yang kita khawatirkan, karena jangan sampai nanti kita sudah UHC tapi pelayanan tidak maksimal karena kita sendiri yang tidak siap, “tegasnya.
Sementara Kepala Disdukcapil Bone, Andi Saharuddin yang dikonfirmasi menyatakan pihaknya selalu membuka ruang membantu dalam memberi data terkait kependudukan.
Hanya saja untuk mengecek pemadanan NIK terkait kepesertaan BPJS, hanya bisa dilakukan oleh pihaknya jika ada penyampaian dari pihak – pihak terkait.
” Untuk mengecek langsung tanpa ada penyampaian saya kira itu bukan kewenangan kami, tapi jika ada penyampaian maka kami akan selalu terbuka, “ucapnya, Jum’at (23/12/22).
Untuk soal perekaman menurutnya sejauh ini sudah mencapai 90 persen, namun jika sudah ada NIK bisa langsung dicek secara online, termasuk Kartu Indentitas Anak (KIA) yang masuk dalam kategori umur 17 Tahun ke Bawah.
” Yang jelas jika ada penyampaian, kami siap membantu, karena kalau secara akumulasi sudah berada di atas angka 90 persen, tapi kalau lebih rinci tentu kita buka dulu di sistem, kalau memang ada penyampaian bisa langsung direkam, “tegasnya.
Sekedar diketahui, UHC adalan cakupan kesehatan semesta yang memberi jaminan seluruh masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif.
Laporan : Budiman