BONESATU.COM, Bone – Meski plafon anggaran untuk tahun 2023 belum turun dari pusat, namun hampir bisa dipastikan perhitungan jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mengalami pengurangan.
Masalah ini terjadi karena Pemkab Bone tidak memenuhi perhitungan alokasi anggaran untuk PPPK sesuai amanat surat yang dikirim pihak Kementerian Keuangan RI melalui Dirjen Perimbangan Keuangan bernomor 204 pada bulan Desember tahun 2021 lalu.
Dalam surat tersebut telah memperhitungkan anggaran PPPK Kabupaten Bone untuk tahun 2022 seharusnya dialokasikan sebesar Rp74 Miliar, namun ternyata yang mampu dipenuhi Pemkab Bone hanya sebesar Rp39 Miliar, sehingga terdapat selisih kekurangan sebesar Rp35 Miliar.
“Memang anggaran yang kita alokasikan Rp39 Miliar itu cukup untuk menggaji PPPK sampai bulan Desember tahun ini, tapi yang jadi masalah tahun depan, karena pasti pemerintah pusat menganggap ada Silpa Rp35 Miliar, jadi pusat tinggal menambah kekurangannya,” ungkap H Najamuddin, Kepala BKAD Bone, Senin (19/9/22).
Akibatnya kata dia, selisih kekurangan ini akan menjadi beban bagi Pemkab Bone pada tahun anggaran 2023 alias nombok Rp35 Miliar, karena Porsi dana perimbangan yang akan dipenuhi pusat melalui plafon anggaran DAU akan berkurang sesuai selisih tersebut.
“Sebenarnya total plafon anggaran PPPK yang akan diberikan pusat sebesar Rp153,6 Miliar untuk gaji selama tahun 2023 dengan catatan, tahun ini kita harus alokasikan Rp74 Miliar, tapi karena kita hanya mampu mengalokasikan Rp39 Miliar, maka tentu pusat tidak mau tau, tetap dianggap ada Silpa Rp35 Miliar, jadi otomatis plafon yang diberikan pusat hanya selisih kekurangannya sebesar Rp118,6 Miliar,” jelasnya.
“Untuk menutupi kekurangan tersebut lanjutnya, maka Pemkab Bone wajib menambah anggaran sebesar Rp.35 Miliar di perubahan APBD tahun 2023,” sambungnya.
Laporan : Budiman