BONESATU.COM, Bone – Dana perbantuan dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan pasar Koppe dan Sibulue, Kabupaten Bone akhirnya terpaksa harus kandas di tengah jalan.
Dinas Perdagangan Bone selaku instansi tekhnis pengelola gagal melakukan proses administrasi sampai ke dapur tender, sehingga seluruh persyaratan untuk pencairan anggaran sampai saat ini tidak mampu terpenuhi.
Baca juga : Berpeluang Untuk Pilkada 2024, Ambo Dalle Memilih Menahan Diri
Hal itu diungkap Kepala KPPN Watampone, Djoko Julianto bahwa Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) senilai Rp 8,95 Miliar untuk pembangunan 2 pasar tersebut sudah diterima Dinas Perindustrian Bone sejak tanggal 5 Juli 2022 lalu, namun menurutnya sampai saat ini belum ada pengajuan untuk realisasi.
“Itu data yang kami terima, tapi sampai dengan hari ini belum ada realisasi,” ungkapnya melalui pesan seluler, Rabu (21/9/22).
Sementara Pelaksana Tugas (PLT) Kadis Perdagangan, Anwar yang dikonfirmasi mengakui adanya DIPA tersebut, namun tidak bisa diproses, karena menurutnya terkendala masalah waktu yang sudah sangat singkat.
“Waktu saya baru menjabat bulan Agustus lalu, saya mau proses karena saya pikir sudah ada DIPA, tapi setelah saya panggil semua yang paham soal tekhnis, kata mereka tidak bisa lagi karena sudah terlambat,” tuturnya, Rabu (21/9/22).
Kendala lainnya menurut dia, tidak adanya alokasi anggaran untuk perencanaan, sementara dari DIPA yang disiapkan murni untuk kegiatan fisik.
“Kalau pasar Koppe memang ada anggaran perencanaannya, tapi Sibulue tidak ada, mau dianggarkan diperubahan APBD semakin singkat waktu,” jelasnya.
Dia bahkan mengakui pernah mengkoordinasikan masalah ini ke Sekda bersama dengan Konsultan, namun hasilnya tetap tidak bisa dilanjutkan.
“Pak Sekda tanya ke Konsultan, apa ini bisa diselesaikan, kata Konsultan tidak bisa, jadi dihentikan,” ucapnya.
Sebenarnya menurut Anwar, masalah ini terjadi karena DIPA terlambat turun akibat pihak Dinas Perdagangan Bone sebelumnya lambat mengirim dokumen hasil reviu Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diminta oleh Kementerian Tekhnis.
“Pernah katanya pusat meminta hasil reviu KAK tapi terlambat dikirim, makanya DIPA juga terlambat turun, sehingga jika diproses akan terlambat juga,” tuturnya.
Baca juga : PAD Bone Cenderung Stagnan, BPK Lakukan Pemeriksaan Khusus
Masalah ini juga sebelumnya diungkap anggota DPRD Bone, Andi Idris Rahman di tengah rapat pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 di ruang Banggar DPRD pada Senin (19/9/22) kemarin.
“Ini sangat disayangkan, kenapa peluang ini disia – siakan, padahal perbaikan pasar itu sangat dibutuhkan daerah, apalagi anggarannya terbilang cukup besar,” ungkapnya di depan rapat.
Laporan : Budiman