BONESATU.COM, Bone – Sorotan DPRD Bone terkait rencana proyek pembangunan Bola Soba akhirnya berlanjut dalam perdebatan di meja Banggar DPRD Bone yang mengagendakan pembahasan Rancangan APBD P (Perubahan) tahun 2022, Senin (19/9/22).
Di depan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pihak DPRD mengungkap kekhawatirannya jika proyek ini akan menemui masalah apabila pihak Pemkab Bone tetap ngotot melaksanakannya diakhir tahun. Mengingat kontrak bersyarat yang akan ditempuh disanksikan keabsahannya.
Baca juga : Kontroversi Target PAD Pasar Palakka di KUPA – PPAS 2022
Perdebatan ini diawali dari pernyataan salah satu anggota Banggar DPRD Bone, Saipullah Latif yang meminta agar proyek Bola Soba ditunda pelaksanaannya dan anggarannya dialihkan ke kegiatan infrastruktur.
“Ini anggarannya besar, apalagi pelaksanannya tidak didukung mekanisme yang kuat, lebih baik anggarannya dielaborasi dan dialihkan ke infrastruktur,” ungkap Saipullah Latif mengawali perdebatan, Senin (19/9/22).
Masalah mendasar menurut dia, proyek Bola Soba sangat rentan dengan pelanggaran aturan karena pelaksanaannya terlambat, sehingga harus menyeberang ke tahun anggaran berikutnya, sementara dilain sisi tidak tercantum dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun depan.
“Makanya jangan sampai kontrak bersyarat yang dilakukan tidak sesuai dengan regulasi yang ada dan itu akan memberi masalah, saya tidak mau terlibat seperti itu,” terangnya.
Selain itu menurutnya, Kontrak Bersyarat berdasarkan Ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) harus memiliki alasan yang jelas, misalnya pekerjaan bersifat urgen dan tidak bisa ditunda.
“Yang namanya urgen dan tidak bisa ditunda, artinya ada kejadian luar biasa, tapi inikan tidak ada, hanya karena kelalaian sehingga pelaksanaannya lambat. Jadi belum tentu apa yang kita anggap urgen itu juga dianggap urgen oleh LKPP, ini yang harus diperjelas,” tegasnya.
Dia bahkan mencurigai jika masalah ini sudah dicermati dan diketahui oleh pihak Pemkab namun dibiarkan, sehingga memberi peluang untuk melakukan parsial anggaran ditengah perjalanan APBD tahun depan.
“Coba bayangkan kalau sisa anggaran nantinya misalnya masih ada sebesar Rp. 19.Miliar dan itu lalu diparsialkan kan jelas kita tidak lagi punya andil dalam kebijakan itu, inikan tentu merugikan fungsi budgeting kita di DPRD,” jelasnya.
Sementara pihak TAPD justru menganggap Pembangunan Bola Soba harus tetap dilaksanakan karena sudah direncanakan baik melalui RKPD Pokok maupun pada RKPD Perubahan tahun 2022, dimana menurutnya, berdasarkan pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan Pemerintah Daerah menyusun APBD dan Perubahan APBD berdasarkan KUA – PPAS dan KUPA – PPAS yang berpedoman pada RKPD dan Perubahan RKPD.
“Dalam KUPA – PPAS Tahun Anggaran 2022 yang disepakati pada tanggal 07 September lalu kan sudah tertuang alokasi anggaran pembangunan Bola Soba, jadi saya kira mekanisme penganggaran sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Andi Iqbal Walinono, Kabid Anggaran BKAD Bone yang juga salah satu anggota TAPD, Senin (29/9/22).
Olehnya itu kata dia, Apabila ada yang merekomendasikan alokasi anggaran Bola Soba untuk dialihkan ke tahun anggaran 2023, justru bertentangan dengan regulasi, karena pembangunan Bola Soba tidak tertuang dalam RKPD dan KUA-PPAS tahun anggaran 2023. Begitu juga, apabila alokasi anggaran Bola Soba ingin di ahlikan pada pembangunan infrastruktur, tidak memungkinkan, karena tidak tertuang dalam perubahan RKPD dan KUPA-PPAS tahun anggaran 2022 yang sudah disepakati.
“Jadi jelas, tidak ada alasan untuk menunda atau mengalihkan anggaran, dan kalau itu kita lakukan tentu secara otomatis akan melanggar ketentuan dalam penyusunan APBD,” ucapnya.
Terkait keterlambatan proses lelang Pembangunan Bola Soba menurutnya, hal tersebut bukan karena kesengajaan, namun terkendala oleh kepastian dalam pembebasan lahan. Pihak Pemkab tidak berani mengajukan proses lelang sebelum ada titik temu soal kepastian dalam pembebasan lahan.
“Saya kira ini bentuk kehati – hatian kita dalam hal pengadaan barang/jasa, makanya proses lelang baru bisa dimulai setelah ada kepastian lahan,” terangnya.
Terkait masalah urgensi sesuai yang dipersyaratkan dalam Kontrak Bersyarat lanjutnya, pembangunan Bola Soba dianggap urgen karena tidak ada alasan untuk membatalkan, mengingat sudah tertuang dalam KUPA – PPAS yang telah disepakati bersama dengan pihak DPRD Bone sendiri, namun untuk lanjutannya karena tidak tertuang dalam RKPD 2023, maka akan menunggu revisi RKPD untuk Perubahan APBD 2023.
“Yang pasti waktu pelaksanaan pekerjaan tidak melewati 12 bulan, walaupun harus menyeberang dan lanjutannya akan dianggarkan pada perubahan APBD tahun 2023,” tegasnya.
Hanya saja lanjutnya lagi, harus diakui bahwa proses ini membutuhkan komitmen antara pihak Bappeda dan BKAD yang didampingi Inspektorat untuk menjamin ketersediaan anggaran lanjutan, jaminan RKPD yang dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk memastikan bobot pekerjaan yang harus diselesaikan sampai pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana ketentuan dalam mekanisme Kontrak Bersyarat.
“Saya kira semua ketentuan itu bisa kita penuhi dan kalau sudah terpenuhi maka kontrak bersyarat dapat dilaksanakan,” tutupnya.
Berita terkait : Dikhawatirkan Bermasalah, DPRD Bone Harap Proyek Bola Soba Dihentikan
Meski begitu, sampai pada penghujung rapat belum juga ada titik temu, sehingga rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan akhirnya memutuskan jika Rancangan Perubahan APBD tahun 2022 tetap disepakati dengan syarat, meminta TAPD agar silang pendapat terkait proyek Bola Soba akan dikonsultasikan untuk memperoleh kepastian pada tahap evaluasi.
“Jadi kita putuskan Rancangan APBDP ini disepakati dan terkait Bola Soba akan dikonsultasikan pada saat evaluasi di Biro Hukum Provinsi,” tuturnya menutup rapat.
Laporan : Budiman