BONESATU.COM.BONE,-– Lambatnya pelaksanaan Proyek Bola Soba oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Penataan Ruang (DBMCKTR) Bone berimbas pada masalah yang bakal dihadapi Pemkab Bone.
Betapa tidak, proyek senilai Rp. 20 Miliar yang sampai saat ini belum juga diajukan di dapur lelang hampir bisa dipastikan tidak akan selesai sampai berakhirnya tahun anggaran alias menyeberang.
Kondisi ini menuai sorotan dari pihak DPRD Bone yang menilai, kelambatan pelaksanaan proyek ini sangat berpotensi mengacaukan sistem perencanaan dan penganggaran daerah.
Baca juga : PAD Bone Cenderung Stagnan, BPK Lakukan Pemeriksaan Khusus
Seperti diungkap Ketua Komisi 1 DPRD Bone, H. Saipullah Latif bahwa kekacauan akan terlihat pada sistem perencanaan yang tidak lagi sejalan dengan sistem penganggaran pada tahun berikutnya, terlebih semua proses perencanaan dan penganggaran sudah melewati tahapan KUA – PPAS, bahkan sudah mulai memasuki pembahasan rancangan APBD Pokok 2023.
” Jika kegiatan ini tetap dilaksanakan, tentu akan menyeberang, karena waktu yang tersisa pasti tidak cukup. Nah, jika menyeberang seharusnya sudah ada penyesuaian dengan KUA – PPAS tahun depan, tapi waktu pembahasan lalu, setahu saya tidak ada seperti itu “,ungkapnya, Jum’at (16/9/22).
Seharusnya kata dia, jika memang dikhawatirkan proyek tersebut akan menyeberang, maka harus direncanakan dari awal untuk penerapan kontrak bersyarat, agar semua prosedur yang diatur dalam kontrak bersyarat tersebut sudah harus disiapkan mengingat terdapat sisa anggaran dan progres fisik yang akan berlanjut pada tahun berikutnya.
Baca Juga : 2 Pelaku Narkoba di Bone Diamankan Polisi
Adapun prosedur kontrak bersyarat yang dimaksud diantaranya pihak DBMCKTR Bone harus menuangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada masing – masing tahun anggaran sesuai Rencana Kerja (Renja), baik untuk KAK tahun berjalan maupun KAK untuk Tahun Anggaran 2023.
” Inilah masalahnya, apakah KAK itu sudah dibuat ? Kalau sudah, bagaimana KAK tahun depan ? Apakah tertuang dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah, red.) tahun depan ? Apakah ada dalam Renja DBMCKTR tahun depan ? Semua ini harus diperjelas “,bebernya.
Faktanya menurut Politikus dari PBB ini, kegiatan lanjutan dari sisa pelaksanaan pekerjaan ini tidak tertuang dalam revisi RKPD tahun 2022, sehingga secara otomatis akan menyalahi kaidah perencanaan dan penganggaran jika dituangkan dalam format APBD Tahun 2023.
Baca Juga : Kontroversi Target PAD Pasar Palakka di KUPA – PPAS 2022
” Kalau sisa lanjutan itu tidak tertuang dalam RKPD maka secara otomatis dia tidak lagi memiliki dasar penganggaran di APBD 2023, bagaimana mau dilaksanakan, kalau anggarannya tidak punya dasar “,terangnya.
Justru menurutnya, sisa anggaran yang menyeberang itu akan terpaut dalam penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) murni yang tidak bisa lagi dilanjutkan dalam kontrak karena belum didefinitifkan oleh hasil audit BPK.
” Iya, tentu Silpa yang dihasilkan adalah Silpa murni, karena tidak ada cantolannya dalam RKPD sebagai lanjutan dan kita kan pahami bersama bahwa Silpa yang belum definitif tentu tidak bisa langsung dikontrakkan “,jelasnya lagi.
Dia juga menyesalkan sikap OPD yang terkesan menggampangkan proses kegiatan sehingga cenderung tertunda berlarut – larut, meski mereka pahami jika kegiatan itu hanya sampai batas waktu tahun berjalan.
” Makanya, kalau memang tidak bisa dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, kenapa tidak diformat dalam bentuk proyek tahun jamak, inikan menimbulkan masalah “,ujarnya.
Apalagi menurut dia, jelas dalam Permendagri Nomor 27 tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022 mengingatkan batas waktu kegiatan yang berpaket tender tidak bisa lagi dilaksanakan 3 bulan sebelum APBD tahun berjalan berakhir.
Baca Juga : Pemkab Bone Anggarkan Rp. 5 Miliar Pengendalian Inflasi
” Olehnya itu saya berharap agar pihak Pemkab Bone menghentikan proses kegiatan Bola Soba ini, saya tidak mau jika ada masalah dikemudian hari dan kita dari DPRD terlibat di dalamnya “,tegasnya.
Sekedar diketahui, Proyek Pembangunan Bola Soba dianggarkan sebesar Rp. 26 M dalam APBD 2022. Anggaran tersebut terdiri dari Rp. 6 Miliar untuk biaya pengadaan lokasi seluas 4 Hektar dan Rp. 20 Miliar untuk bangunan.
Adapun lokasi yang sudah ditunjuk terletak di Kelurahan Watang Palakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Laporan : Budiman