BONESATU. COM. BONE, — Seorang warga Kabupaten Bone berinisial AM (41) Warga Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, terpaksa harus mendekam di sel tahanan polres Bone karena telah melakukan penjualan detonator (bahan peledak).
Hal itu terungkap saat jajaran Polres Bone melakukan konfrensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Bone AKBP Ardyansyah yang didampingi oleh Kasat Polairut AKP Sukri Sulaiman di halaman Mapolres Bone, Selasa 16/8/2022.
Kapolres Bone AKBP Ardyansyah dalam presiden rilis tersebut menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial AM ini mengakui bahwa bahan peledak tersebut diperoleh dari Kalimantan Timur.
Baca Juga : Selain Dikirim ke Luar Daerah, BBM Subsidi Juga Digunakan Untuk Tambang Ilegal
“Detonator ini dibeli dari Kalimantan Timur, kemudian diperjualbelikan untuk nelayan di Kabupaten Bone, ” Kata AKBP Ardyansyah
Lebih jauh dia mengatakan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 dos bahan peledak yang berisi 100 biji, rencananya bahan peledak ini akan dijual ke nelayan dengan harga Rp. 9.500.000.
“Pelaku mengakui bahwa sudah melakukan ini selama kurang lebih 2 tahun, dari hasil penjualan 1 kotak atau 100 biji ini, itu hanya memperoleh keuntungan sebesar Rp. 500 ribu” Tambah Ardyansyah
Baca Juga : Gudang Penyimpanan Solar di Uloe Berubah Jadi Gudang Material
Detonator ini kadang dijemput langsung oleh pelaku di Kalimantan, kadang juga hanya dikirimkan saja, sementara untuk peredarannya di Bone, pembeli langsung menghubungi pelaku melalui telepon dan tanpa perantara.
“Untuk yang membeli sendiri kami sudah mengantongi namanya, dan sementara dilakukan penyelidikan, kami belum bisa sampaikan karena dikhawatirkan pelaku kabur, sementara untuk pelaku yang merakit kami juga sementara selidiki dan segera akan mengambil tindakan, ” Tutupnya
Kapolres Bone menegaskan bahwa Pelaku terancam hukuman seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun penjara.
Penulis : Herman