BONESATU.COM.BONE,– Kejaksaan Negeri Bone cabang Pompanua menetapkan Kades Pallime Kecamatan Cenrana sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2017.
Hal itu dibenarkan oleh Kacabjari Pompanua Handoko SH. saat dikonfirmasi Rabu malam, 14/4/2022, Kata handoko yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada selasa 13 april kemarin.
Baca Juga : Andi Rio Kirim Ratusan Paket Sembako Untuk Korban Kebakaran di Panyula
“Perbuatan yang dilakukan tersangka I antara lain pekerjaan fisik dalam APBDes tahun 2017 yang dimana dikerjakan tidak sesuai RAB, dan belum dapat dipertanggungjawabkan,”Kata Handoko
Lanjut kata dia, bahwa APBDes tahun anggaran 2017 Desa Pallime bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR).
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Bone ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 635.215.037,50,”Tambah Handoko
Baca Juga : Asosiasi IUMKM Aku Mandiri Peduli Terhadap Korban Kebakaran di Panyula
Tersangka atas nama Isnaeni yang merupakan Kepala Desa Pallime diketahui melanggar pasal 2 ayat (1 ) Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tahun anggaran yang digunakan oleh tersangka itu tahun 2017, namun baru mulai diperiksa pada tahun 2021 kemarin, dari hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan adanya kerugian negara,”Tutupnya.
Langkah yang akan dilakukan selanjutnya oleh pihak Kejaksaan Negeri Bone cabang Pompanua akan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa kembali.
Penulis : Herman