BONESATU.COM, Bone – Menentukan kerugian negara dalam penanganan kasus korupsi secara legal harus dilakukan oleh auditor selaku pihak yang berkompeten.
Namun dalam kasus dugaan korupsi Desa Letta Tanah yang ditangani Kejari Bone, justru kerugian diduga ditentukan sepihak oleh oknum Jaksa.
Baca juga : Terlibat Balapan Liar, Seorang Pelajar Tewas Kecelakaan
Oknum Jaksa, AK yang tak lain adalah mantan Kasi Pidsus Bone dan kini bertugas di Sulbar diduga sengaja menentukan kerugian sepihak sebesar Rp. 300 juta agar Kades Letta Tanah menyetor kepadanya dengan dalih pengembalian kerugian negara.
Hal ini terungkap ketika Kades Letta Tanah, Achmad mendatangi Inspektorat Daerah (Irda) Bone untuk mempertanyakan uang pengembalian yang telah dia berikan ke AK.
“Saya yang ditemui, katanya ada tanda bukti setoran yang dia bawa, tapi saya bilang, masalah itu tidak ada hubungannya dengan Inspektorat karena ini antara pribadi, antara oknum dengan oknum,” ungkap Arsyad, salah seorang auditor Irda Bone, Kamis (7/4/22).
Dijelaskan Arsyad, bahwa tujuan sebenarnya kedatangan Achmad ke Inspektorat untuk meminta rekomendasi bahwa uang yang dia berikan ke AK sebagai upaya pengembalian belum dimasukkan ke rekening desa.
“Dia minta rekomendasi, katanya sebagai bukti jika uang itu belum dikembalikan ke rekening desa, mungkin untuk diperlihatkan ke masyarakat sebagai pertanggungjawaban,” tuturnya.
Diakui Arsyad bahwa sebelumnya pihak Kejaksaan pernah meminta Irda untuk mengaudit obyek yang dikasuskan, dan kebetulan waktu itu pihak Irda juga tengah melakukan pemeriksaan pada obyek yang sama, yakni pembangunan rabat beton tahun anggaran 2019.
“Makanya kita langsung serahkan LHP saat itu karena memang sementara kita periksa, saat itu memang ada masalah, tapi rekomendasi dari kami adalah perbaikan, karena hasil pemeriksaan pada pekerjaan itu ditemukan banyak kerusakan, jadi bukan pengembalian kerugian tapi lebih pada soal kualitas pekerjaan,” terangnya.
Yang mengherankan juga menurut Arsyad, uang pengembalian sebesar Rp. 300 juta tersebut sudah diserahkan ke AK sebelum pihaknya melakukan pemeriksaan.
“Saya curiga seperti itu, karena begitu keterangannya Kepala Desa Letta Tanah,” tuturnya.
Sementara Achmad yang dikonfirmasi mengaku bingung, karena pihak Kejaksaan minta pengembalian, sementara pihak Irda minta perbaikan.
“Makanya saya minta agar pengembalian itu dimasukkan ke rekening desa, karena rekomendasi untuk perbaikan sudah kami lakukan,” ungkapnya.
Baca juga : IPKD Bone Meningkat Signifikan di Tahun Anggaran 2020 – 2021
Ditanya soal pengembalian, Achmad mengakui bahwa uang sebesar Rp.300 juta itu dia transfer ke rekening atas nama AK dengan bukti transfer ada padanya saat ini.
“Saya transfer ke Rekening pribadi atas nama AK, ada bukti transfernya,” sebutnya.
Laporan : Budiman