BONESATU.COM.BONE,- Dinas Pendidikan Kabupaten Bone akhirnya menepati janjinya untuk menindaklanjuti tuntutan para pengunjuk rasa yang telah melakukan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
Pernyataan sikap para pengunjuk rasa yang tergabung dalam Komunitas Peduli Anak Bone (KPAB) waktu itu meminta pihak Dinas Pendidikan Bone agar surat persetujuan vaksin yang beredar di sekolah-sekolah ditarik dan dirubah formatnya.
Pada saat itu Andi Fajaruddin selaku PLT Kadis Pendidikan mengakui bahwa surat persetujuan vaksin yang beredar di sekolah-sekolah, merupakan format baku dari pemerintah pusat. Dimana dalam surat itu dikatakan bahwa orangtua bertanggungjawab sepenuhnya terhadap setiap resiko yang ditimbulkan pasca vaksin.
Saat itu Kadisdik didesak untuk memperlihatkan bukti format baku tersebut, Namun Andi Fajaruddin mengaku tak punya dan baru akan melakukan evaluasi mengenai redaksi surat yang terkesan mengintimidasi anak dan orangtuanya.
Baca Juga : Beredar Surat Pernyataan Vaksinasi Anak, KPAB Lakukan Unjuk Rasa
Diapun berjanji akan segera melakukan rapat bersama kepala Sekolah untuk menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan para Demonstran.
“Insya Allah dalam waktu dekat kita akan langsung melakukan rapat koordinasi, Insya Allah hari senin depan sudah ada hasilnya dan langsung kami sampaikan,”Jelasnya
Baca juga : Diberhentikan, Honorer 15 Tahun Ini Merasa Dizalimi Disdukcapil Bone
Setelah ditagih janji tersebut, Kadisdik Bone pun akhirnya telah melakukan rapat dengan K3S dan telah menyampaikan hasilnya kepada para Demonstran.
“Sudah tadi rapat dengan K3S, disampaikan agar redaksi surat izin orangtua di revisi, izin/persetujuan orangtua saja. Masing-masing sekolah buat format, hanya diingatkan agar tidak terlalu ekstrim seperti tuntutan pendemo”, terang Fajaruddin yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (31/1/22).
Selain perintah menarik surat persetujuan lama serta membuat surat persetujuan baru yang redaksi kalimatnya tidak lagi memberikan tanggungjawab resiko vaksin bagi orangtua, Fajaruddin juga menegaskan akan beri sanksi bagi Kepala Sekolah atau guru yang tetap memaksakan vaksin terhadap siswanya.
“Kalau sudah diingatkan masih begitu, akan dikenakan sanksi teguran, sanksi kan bertingkat-tingkat, pengenaan sanksi itu secara bertahap, mulai sanksi ringan teguran lisan, kalau masih begitu ditingkatkan lagi ke sanksi teguran tertulis, kalau masih begitu lagi ditingkatkan lagi ke sanksi penundaan kenaikan gaji berkala dan seterusnya sampai sanksi terberat”, tegasnya.
Penulis : Herman