BONESATU. COM. BONE, –Kantor Desa Balieng Toa Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone sempat menjadi polemik warga setempat, bahkan warga melakukan blokade pintu masuk kantor Desa.
Informasi yang berhasil dihimpun, blokade pintu masuk kantor Desa tersebut disebabkan adanya seorang warga yang mengklaim bahwa tanah lokasi Kantor Desa itu adalah miliknya.
Pemerintah Kecamatan beserta Polsek Sibulue pun langsung melakukan Mediasi antara warga dan pemerintah Desa dan alhasil, warga yang mengklaim tanah tersebut membuka blokade dan membiarakan aparat desa untuk tetap beraktivitas seperti biasanya.
Namun belakangan, dari hasil penelusuran lebih jauh oleh Pemerintah Kecamatan Sibulue atas kepemilikan tanah tersebut diketahui tanah lokasi kantor Desa adalah milik pemerintah Daerah.
Hal itupun dibenarkan oleh Camat Sibulue Andi Zainal Wahyudi saat dikonfirmasi wartawam Kamis malam, 27/1/2022.
“Berdasarkan dari sertipikat yang kami temukan bahwa lokasi tanah tersebut bukan milik siapa-siapa namun itu milik Pemerintah Daerah, ” Kata Andi Zainal Wahyudi
.Menurutnya, didalam Sertifikat tanah tersebut tertulis jelas bahwa tanah yang berukuran 537 meter persegi yang terletak di Desa Balieng Toa dengan keadaan tanah pekarangan yang diatasnya terdapat kantor desa itu merupakan hanya hak pakai bukan hak milik sehingga tidak ada yang bisa mengklaim tanah itu milik siapa-siapa.
“Namunpun demikian selaku pemerintah tetap akan melakukan mediasi ulang bersama warga untuk memberikan pemahaman terkait tanah tersebut, adapun SPPT yang ditunjukkan oleh warga selanjutnya akan kami lakukan penelusuran melalui peta blok desa,”Ujarnya.
Penulis : Herman