BONESATU.COM, Bontang – Jajaran Polres Bone berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika yang dianggap telah meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Bone.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Bone berkat komunikasi dan informasi dari masyarakat dan juga media, yang selama ini banyak memberikan informasi terkait maraknya pelaku penyalahan narkoba.
Baca juga : Diberhentikan, Honorer 15 Tahun Ini Merasa Dizalimi Disdukcapil Bone
Kapolres Bone AKBP Ardyansyah saat menggelar pres rilis mengatakan bahwa dalam penangkapan pelaku narkoba tersebut, ada 5 orang tersangka yang berhasil diamankan, mereka diketahui berinisial, RT, HM, HS, HD, dan AB.
“Dari kelima tersangka yang berhasil diamankan salah satu di antara mereka merupakan oknum honorer Satpol PP yang masih aktif,” kata AKBP Ardyansyah.
Lanjut kata Ardyansyah Kelima pelaku ini merupakan komplotan jaringan, dan total barang bukti yang diamankan sebanyak 35 gram.
Para tersangka ini akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Bone juga menegaskan bahwa jangankan masyarakat, anggota kepolisian sendiri yang terbukti terlibat narkotika maka dia tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas.
“Sesuai instruksi pimpinan kami bapak Kapolri, bahwa siapapun anggota yang terlibat narkoba maka jangankan sanksi disipilin yang akan diberikan sanksi etik pun akan diberikan, termasuk 2 anggota saya baru baru ini saya PTDH, ” tegasnya.
Baca juga : 2 Spesialis Begal Ditangkap Polisi
Diketahui selama AKBP Ardyansyah menjabat Kapolres Bone sudah 57 kasus narkoba yang dia tangani termasuk mengamankan 80 orang tersangka.
“Khusus untuk Januari 2022, sudah ada 8 laporan dan 14 tersangka diamankan, ini bukti keseriusan kami, bahkan saya target minimal 2 atau 3 pelaku narkoba yang harus diamankan, baik itu pengguna, pengedar ataupun bandar” tutupnya.
Penulis : Herman