BONESATU.COM, Bone – Sepanjang periode Januari-Desember 2021, angka pernikahan anak usia dini mengalami peningkatan dibanding tahun 2020.
Pengadilan Agama Watampone mencatat pernikahan anak usia dini yang mengajukan permohonan dispensasi tahun 2021 sebanyak 62 kasus.
Baca juga : 11 Bulan Menjabat, Kalapas Bone Berganti
Humas Pengadilan Agama Watampone Drs. Dasri Akil, SH. yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dia mengatakan kasus dispensasi kawin dini hari itu didominasi dari anak putus sekolah, dan masih duduk di bangku sekolah, atau yang masih berumur dibawah 19 tahun.
“Mereka kawin duluan, karena berbagai faktor salah satunya yaitu pergaulan bebas dan akhirnya hamil duluan,” ungkapnya, Minggu (2/1/2022).
Meski sudah ada upaya untuk mencegah tidak terjadinya pernikahan anak usia dini melalui program dari pemerintah tetap saja mengalami peningkatan, Namun demikian jika sudah terjadi solusinya ke pengadilan, dan mereka harus diberi perlindungan hukum.
“Jadi rata-rata kita proses disini adalah yang sudah hamil duluan, dan mendapat rekomendasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak,” jelas Dasri Akil.
Baca juga : Bupati Fahsar Berharap Dana Pinjaman PEN Solusi Terbaik Untuk Bone
Berdasarkan data data Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Bone, secara keseluruhan perkara gugatan dan permohonan tercatat sebanyak 1300 kasus.
Dimana dari sebanyak 1300 perkara, kasus perkara perceraian yang paling mendominasi.
Penulis : Herman