BONESATU.COM, Bone – Masih ingat kasus Latif alias Lanti (70) warga Kecamatan Libureng yang merupakan terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang divonis bebas oleh Pengadilan negeri Watampone karena tidak terbukti bersalah.
Pasca divonis bebas, Latif bersama kuasa hukumnya melayangkan surat tuntutan ganti rugi kepada Aparat penegak Hukum (APH) dalam hal ini Pihak Kepolisian Polres Bone dan Kejaksaan Negeri Bone selama dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kurang lebih 5 bulan lamanya.
Baca juga : Dana PEN Segera Cair, Pemkab Bone Akan Teken MoU Dengan PT SMI
Sidang tuntutan ganti rugi kepada Aparat penegak Hukum (APH) pun telah bergulir di Pengadilan Negeri Watampone dan telah divonis pada Selasa 28/12/2021 kemarin.
Berdasarkan putusan bernomor perkara 39/Pdt.G/2021/PN Wtp tersebut, isinya menolak eksepsi para tergugat seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menghukum tergugat satu dan dua secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.35.500.000 dan Kerugian immateriil sebesar Rp.100.000.000. Tak hanya itu para tergugat pun harus membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.475.000.
Kuasa Hukum Latif Asrijal yang dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut dia mengatakan bahwa apa yang menjadi putusan hakim PN watampone tersebut membuatnya puas begitupun dengan kliennya yaitu Latif.
“Kami puas atas putusan hakim, meski gugatan kami yang dikabulkan hanya sebagian, ini juga merupakan pelajaran bagi APH agar tidak lagi sembarang menetapkan tersangka dan menahan orang, ” Kata Asrijal Kuasa hukum Latif, Rabu 29 Desember 2021.
Meski sudah ada keputusan dari Hakim Pengadilan Negeri, Putusan tersebut belum Inkracht, Pengadilan masih memberi batas pengajuan banding hingga Jumat 14 Januari 2022 mendatang kepada para terguggat.
Terpisah Kasi Intel Kejari Bone yang dalam hal ini pihak tergugat saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih akan mempelajari keputusan tersebut.
Baca juga : Bone Dilanda 107 Bencana Sepanjang 2021
“Sesuai petunjuk pimpinan kami akan lakukan upaya hukum, saat ini kami masih menunggu putusan lengkapnya untuk kami pelajari,” kata Kasi Intel Kejari Bone Andi Alamsyah.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Latief (70) didakwa atas dugaan kasus penganiayaan, dia sempat merasakan dinginnya bui selama kurang lebih 6 bulan, kemudian dinyatakan bebas tidak bersalah pada 15 Juli 2021.
Kemudian pada 22 September lalu Latif bersama kuasa hukumnya pun menggugat pihak APH dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan untuk ganti rugi.
Penulis : Herman