Bonesatu
Advertisement
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL
No Result
View All Result
Bonesatu
No Result
View All Result

Sidang Ganti Rugi Tuntut APH, PN Watampone Kabulkan Gugatan Latief

Redaksi Bonesatu by Redaksi Bonesatu
29 Desember 2021
Sidang Ganti Rugi Tuntut APH, PN Watampone Kabulkan Gugatan Latief

ilustrasi vonis hakim. (int)

BONESATU.COM, Bone – Masih ingat kasus Latif alias Lanti (70) warga Kecamatan Libureng yang merupakan terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang divonis bebas oleh Pengadilan negeri Watampone karena tidak terbukti bersalah.

Pasca divonis bebas, Latif bersama kuasa hukumnya melayangkan surat tuntutan ganti rugi kepada Aparat penegak Hukum (APH) dalam hal ini Pihak Kepolisian Polres Bone dan Kejaksaan Negeri Bone selama dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kurang lebih 5 bulan lamanya.

Baca juga : Dana PEN Segera Cair, Pemkab Bone Akan Teken MoU Dengan PT SMI

Sidang tuntutan ganti rugi kepada Aparat penegak Hukum (APH) pun telah bergulir di Pengadilan Negeri Watampone dan telah divonis pada Selasa 28/12/2021 kemarin.

Berdasarkan putusan bernomor perkara 39/Pdt.G/2021/PN Wtp tersebut, isinya menolak eksepsi para tergugat seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menghukum tergugat satu dan dua secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.35.500.000 dan Kerugian immateriil sebesar Rp.100.000.000. Tak hanya itu para tergugat pun harus membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.475.000.

Kuasa Hukum Latif Asrijal yang dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut dia mengatakan bahwa apa yang menjadi putusan hakim PN watampone tersebut membuatnya puas begitupun dengan kliennya yaitu Latif.

“Kami puas atas putusan hakim, meski gugatan kami yang dikabulkan hanya sebagian, ini juga merupakan pelajaran bagi APH agar tidak lagi sembarang menetapkan tersangka dan menahan orang, ” Kata Asrijal Kuasa hukum Latif, Rabu 29 Desember 2021.

Meski sudah ada keputusan dari Hakim Pengadilan Negeri, Putusan tersebut belum Inkracht, Pengadilan masih memberi batas pengajuan banding hingga Jumat 14 Januari 2022 mendatang kepada para terguggat.

Terpisah Kasi Intel Kejari Bone yang dalam hal ini pihak tergugat saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih akan mempelajari keputusan tersebut.

Baca juga : Bone Dilanda 107 Bencana Sepanjang 2021

“Sesuai petunjuk pimpinan kami akan lakukan upaya hukum, saat ini kami masih menunggu putusan lengkapnya untuk kami pelajari,” kata Kasi Intel Kejari Bone Andi Alamsyah.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Latief (70) didakwa atas dugaan kasus penganiayaan, dia sempat merasakan dinginnya bui selama kurang lebih 6 bulan, kemudian dinyatakan bebas tidak bersalah pada 15 Juli 2021.

Kemudian pada 22 September lalu Latif bersama kuasa hukumnya pun menggugat pihak APH dalam hal ini  Kepolisian dan Kejaksaan untuk ganti rugi.

Penulis : Herman
Previous Post

11 Pelaku Narkoba Diamakan BNNK Selama 2021, 8 Direhab, 3 Diproses Hukum

Next Post

Laka Maut Meningkat 100 Persen, Kapolres Bone : Penyelenggara Jalan Bisa Dilaporkan

Next Post
Laka Maut Meningkat 100 Persen, Kapolres Bone : Penyelenggara Jalan Bisa Dilaporkan

Laka Maut Meningkat 100 Persen, Kapolres Bone : Penyelenggara Jalan Bisa Dilaporkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

Sengketa Tanah, Ponakan Tikam Paman hingga Tewas

24 Juni 2021
Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

Tepergok Gasak Tas Pedagang, Warga Kahu Nyaris Bonyok Dihajar Warga

17 Juni 2021
K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

K3S ke Bali Tanpa Izin, Pulang Bawa Virus Corona

10 Juli 2021
Pasien Asal Bone Ini Meninggal Setelah Sembuh dari Covid-19

Pasien Asal Bone Ini Meninggal Setelah Sembuh dari Covid-19

6 Juni 2020
BREAKING NEWS : Terlibat Narkoba, 2 Oknum Polisi di Bone Ditangkap

BREAKING NEWS : Terlibat Narkoba, 2 Oknum Polisi di Bone Ditangkap

15 September 2021
K3S Ke Bali Tanpa Izin, Fahsar Siap Copot Jabatan Kepsek

K3S Ke Bali Tanpa Izin, Fahsar Siap Copot Jabatan Kepsek

7 Juli 2021
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER

Copyright © 2020 Bonesatu.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • REVIEW
    • SPORT
    • LIFE STYLE
    • FOOD & HEALTH
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • RAGAM
    • HISTORY
    • MOZAIK
    • KOMUNITAS
  • VIDEO
  • FOTO
  • PROFIL

Copyright © 2020 Bonesatu.com