BONESATU.COM, Bone – Kepala Desa Tondong Ardy akan menjalani sidang keempat di pengadilan tipidkor Makassar, pada Kamis (23/12/2021) hari ini, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Andi Alamsyah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (22/12) sore kemarin.
Baca juga : Kejari Bone Musnahkan 67 Gram Sabu
“Sudah sidang yang keempat dinda, besok agendanya putusan sela,” kata Andi Alamsyah.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kades Tondong Ardi kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September lalu bersama 2 perangkat desa lainnya, yakni Sekdes dan Kaur keuangannya.
Pada saat itu Ardi langsung mengenakan rompi tahanan kejaksaan bersama Kaur Keuangannya, sementara Sekdes Tondong baru ditahan beberapa hari setelahnya.
Kades Tondong tersandung kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017 dan 2018, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bone ditemukan kerugian negara sebanyak Rp330.660.613.
Baca juga : Kades Berstatus Tersangka di Bone Dilantik Secara Virtual
Meski sudah berstatus tersangka, Ardi kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Tondong dan ikut berkompetisi pada Pilkades serentak tahap pertama pada November lalu, dan hasilnya dia berhasil menumbangkan 3 calon lainnya dengan total perolehan 245 suara .
Ardi juga telah mengikuti pelantikan kepala desa yang dilakukan secara virtual di Lapas Makassar bersamaan dengan 176 desa yang dilantik oleh Bupati Bone di halaman rujab pada Rabu (22/12/2021) kemarin.
Penulis : Herman