BONESATU.COM, Bone – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone kembali melakukan penahanan terhadap terpidana korupsi Dana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Masdar, pada Senin, 13 Desember 2021.
Masdar baru dieksekusi setelah sebelumnya melakukan upaya banding di Mahkamah Agung. Namun hasil akhir dari MA, terdakwa Masdar terbukti bersalah secara sah, dengan nomor putusan 2951 K/Pidsus/2021 tanggal 13 Oktober 2021.
Baca juga : Geger, Mayat Pria Ditemukan di Rumah Kosong, Kondisinya Sudah Membengkak
Kasi Pidsus Kejari Bone Andi Kurnia membenarkan eksekusi terpidana kasus korupsi dana PAUD, dan saat ini sudah dibawa ke Lapas Makassar.
“Iya benar de, yang bersangkutan sudah berada di Lapas Makassar hari ini, setelah keluar putusan dari Mahkamah Agung, ” kata Andi Kurnia.
Sebelumnya, terdakwa Masdar divonis pidana penjara selama 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipidkor Makassar, dan membayar denda 50 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan, serta membayar uang sebesar Rp. 2.792.310.000.
Baca juga : Kemah di Hutan Pinus, FPPAI Bone Serahkan Ratusan Bibit Tanaman ke Desa Setempat
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dalam jangka waktu 1 bulan sesudan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta bendanya tidak ada maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Dalam kasus korupsi dana PAUD ini diketahui ada 3 yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Sulastri, Masdar dan Ikhsan. Sulastri diketahui telah menjalani hukumannya, sementara Ikhsan meninggal dunia akibat covid pada Maret 2021 lalu.
Penulis : Herman